MEDAN | kabar24jam.com
Rabu, 20 April 2022.
Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus patah stang sepeda motor, Selasa, 19 April 2022.
Pelaku dimaksud adalah Septian Situmorang alias Septi (18) penduduk Jalan Elang II, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Sedangkan tiga orang rekan pelaku lainnya, Sahat, Abednego dan Gonong masih diburu polisi.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Rabu (20/4/2022).
Dikatakan Kompol Firdaus, bahwa pelaku diringkus berdasarkan tiga laporan dari korbannya dalam tempat dan waktu yang berbeda.
Pertama, Laporan Polisi Nomor : LP/B/464/II/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatera Utara dengan pelapor bernama Rima Ramadhani, kedua Laporan Polisi Nomor : LP/B/296/II/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Sumatera Utara dengan pelapor bernama Budi Sukma, dan ketiga Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/I/2022/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Sumatera Utara dengan pelapor bernama Muhammad Fajarullah.
“Pelaku melakukan aksinya di Jalan Rakyat No. 55A, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, di Jalan Padi Raya No. 26, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dan di Jalan Sisingamangaraja No. 245 , Kecamatan Medan Kota, Kota Medan,” kata Kompol Firdaus.
Lanjut dikatakan Kompol Firdaus, para pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang sepeda motor lalu mendorong sepeda motor korbannya.
“Para pelaku nekat melakukan curanmor guna mendapatkan uang untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kompol Firdaus.
Dari pelaku, sambung Kompol Firdaus, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang viral dan uang tunai Rp10.000.
“Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan rekannya yang lain. Sedangkan sepeda motor hasil curian dijual kepada Maulina Silaban yang juga masih kita burung,” tegas Kompol Firdaus.
Dalam pemeriksaan, ternyata pelaku telah 10 kali melakukan aksinya, yakni di Jalan Halat dengan kerugian vario warna merah, Jalan HM Yamin dengan kerugian Honda Beat, Jalan Jamin Ginting dengan
kerugian Yamaha Vixion, Jalan Amplas (Indomaret) dengan kerugian honda beat, Jalan Padi Raya Tembung, kerugian honda beat.
Kemudian, di Jalan Pukat Banting, Medan Tembung, dengan kerugian honda beat, Jalan Denai dengan kerugian Yamaha Lexi, Jalan Cangkir No. 29, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru dengan kerugian Honda Scoopy, Jalan Cangkir No. 29 B, Petisah Tengah, Medan Baru dengan kerugian Honda Beat warna hitam, Jalan Cangkir No. 29 A, Petisah Tengah, Medan Baru, dengan kerugian Honda Beat Street, dan di Jalan Panglima Denai (Depan Indomaret), Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan kerugian Honda Beat.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. ( K24_01/r )