BANJARMASIN | kabar24jam.com
Sabtu, 15 Januari 2022.
Suatu langkah terobosan baru dilakukan untuk memberikan kemudi pelayanan berbasis aplikasi dan menunjang kwualitas bangunan yang sebelumnya izin bangunan dilakukan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang mana akan digantikan dengan sistem PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Program PBG teraebut disampaikan langsung oleh Kasi Kordinasi dan penelitian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Faidillah S.ST yang di selenggarakan oleh H.Suripno Sumas S.H M.H pada Sabtu (15/1/2022) di tempat kediamannya di Jl.Meratus No 32 Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa PBG ini diarahkan agar bangunan tersebut bisa memenuhi Standart dan Spesifikasi, setelah bangunan tersebut memenuhi Standart teknis baru bisa diberikan persetujuan.
“Walaupun sekarang di kota Banjarmasin sudah memberlakukan PBG bagi warga yang sudah memiliki IMB tetap masih bisa berlaku,”.ucap Faidillah
Tujuan diberlakukannya PBG sifatnya sama dengan PBG namun kita menggunakan aplikasi, dan sifatnya sama dengan permohonan ijin mendirikan bangunan dengan kota Banjarmasin dan kota besar lainya seperti jakarta dan Surabaya.
Tujuan dari pemerintah pusat dengan aplikasi SIMBG ini yakni adanya penyeragaman regulasi ijin mendirikan bangunan.
(Kabar24jam.Com/seno)