Tak Hargai Surat Edaran Walikota Medan, Draw Shot Billiard Tetap Beroperasi Meski Ada Larangan di Bulan Ramadhan

Tak Hargai Surat Edaran Walikota Medan, Draw Shot Billiard Tetap Beroperasi Meski Ada Larangan di Bulan Ramadhan
Foto/ist.

Medan, (kabar24jam.com) – Draw Shot Billiard yang berada Jl. A. Manaf Lubis No.6, Helvetia Tim., Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20125 tampak masih beroperasi walaupun Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.

Jonathan Panggabean mengatakan bahwa melalui media saya sudah menghimbau agar Draw Shot Billiard untuk tutup selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 tapi mereka tetap saja buka sampai pukul. 02.00 AM.

“Pengusaha Draw Shot Billiard terkesan bandel, sudah berulang kali diingatkan,” ungkapnya, Selasa, (4/2/2025).

Jonathan Panggabean mengatakan kepada Dinas Pariwisata, Satpol PP, Kecamatan Medan Helvetia dan Kelurahan harus bertindak tegas atas pengusaha yang melanggar Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.

Bagi pengusaha yang masih membandel kita minta Satpol PP Kota Medan melakukan penyegelan dan memberi sangsi sesuai dengan Peraturan yang berlaku,” Ujar Jonathan.

“Tim kita juga keliling , masih ada pengusaha arena hiburan dan permainan tangkasan yang bandel yang tidak mengindahkan surat edaran Walikota Medan, kita minta SKPD terkait, Camat dan Lurah bertindak tegas,” Pungkasnya.

Sebelumnya Untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang seluruh Tempat Hiburan Malam dan Permainan Tangkasan di Kota Medan untuk beroperasi.

Hal ini dituangkan Pemko Medan melalui Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.

“Pelaku usaha Hiburan Malam, mulai dari diskotik, klub malam, PUB/Hiburan Musik, karaoke (umum maupun keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya mulai 28 Februari hingga 1 April 2025.

Peraturan penutupan tempat hiburan itu dikecualikan pada usaha yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, bintang empat, dan bintang lima, dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

Sementara, untuk usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak/taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 – 18.00 WIB.

Kemudian, pelaku usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), wajib untuk tidak menyelenggarakan musik hidup serta tidak menjual minuman beralkohol.

“Bagi tempat hiburan dan Permainan Arena Tangkasan yang melanggar aturan tersebut, akan diberikan tindakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *