Sidang Pembacaan Tuntutan Pasutri Pemilik Ratusan Pil Ekstasi, Ribuan Happy Five, Ganja Serta Bahan Kimia Pembuat Narkoba Ditunda 

MEDAN  |  kabar24jam.com

Selasa, 08 Februari 2022.

Sidang Lanjutan Perkara Jackie Van Han Soi dan Monica Christan yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) pemilik ratusan butir pil ekstasi, ribuan pil happy five, ganja kering dan bahan kimia dasar pembuat sabu yang berada dalam rumah mereka dikawasan Jalan Budi Kemenangan, Medan Barat yang beragendakan pembacaan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa ditunda.

Anehnya penundaan sidang perkara Pasutri tersebut diruang sidang, JPU hanya penyampai kepada majelis hakim Bahwa tuntutan pidana kedua terdakwa belum siap dan sedang lagi Ekspo.

Menurut Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) nya Rambo Laoly Sinurat dari Kejaksaan Negeri Medan, bahwa saat ini perkaranya lagi ekspo. Sehingga harus ditunda menunggu hasil ekspo di Kejari Medan. Artinya Rentut terhadap kedua terdakwa belum siap,” Terang Rambo ketika di komfirmasi diruang Jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (08/02/2022).

Hasil pantauan beberapa media tentang perkara Pasutri tersebut diduga seperti telah di kondisikan sidangnya sangat rapi sehingga tidak terlihat berbeda dengan perkara narkoba lain yang sama- sama disidangkan dalam satu ruang sidang.

Bahkan banyak kejanggalan lain sejak persidangan digelar, dikemas sangat rapi seolah- olah tidak terpantau media saat dilaksanakan persidangan. Sementara perkara Pasutri ini merupakan modus baru penjualan narkoba yakni Kopi dicampur dengan Sabu” Kopi Sabu”.

Bahkan melihat dari pemeriksaan kedua terdakwa oleh JPU Rambo pada persidangan sebelumnya diruang sidang Cakra VII pengadilan sebagai saksi mahkota, terlihat Monica berusaha berkelit bahwa dirinya tidak tahu yang dilakukan oleh Jeckie suaminya dilantai bawah. Monica hanya mengetahui ada barang- barang itu semua dilantai bawah.

Keduanya yang saling bersaksi masing-masing sebagai terdakwa membenarkan saat penggeledahan polisi menemukan ratusan butir ekstasi, ribuan happy five, ganja kering maupun bahan dasar pembuatan sabu.

Bahkan pada saat ditanya JPU Rambo kepada Monica dan Jackie yang dihadirkan secara virtual melalui Vidio Call Whatsapp pada waktu itu mengatakan, bahwa usaha narkoba tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan.

“Sudah tiga bulan usahanya pak, lalu terjadi penggrebekan setelah terlebih dahulu suaminya ditangkap polisi yang sedang melakukan penyamaran,” ucap Monica yang diiyakan Jackie dalam persidangan yang diketuai persidang Jarihat Simarmata didampingi Sapril Batubara dan Abdul Kadir serta penuntut umum Kejari Medan, Rambo Sinurat dalam persidangan itu.

Masih dalam persidangan tersebut, penuntut umum hanya menanyakan mengenai seputaran penangkapan saja. Akan tetapi tidak pernah menanyakan asal usul barang – barang tersebut ada di dalam rumah mereka.

Hanya saja kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami/istri akhirnya mengaku dan menyesal atas perbuatan mereka.

Dikutip dari Sipp PN Medan, dalam hal ini Penuntut Umum Riachad, Bondan Subrata dan Rambo Laoli Sinurat dalam dakwaannya Monica dan Jackie dalam berkas terpisah tersebut berawal dari penangkapan Jackie dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Kemudian petugas menemukan satu bungkus plastic yang berisikan narkotika Jenis sabu dengan berat 5,2 (lima koma dua) Gram, 214 butir Narkotika dengan sebutan Pil Ekstasy dengan rincian 50 butir Pil Ekstasy Merk Ferari Warna Unggu, 48 butir Pil Ekstasy Merk Ironman warna Pink, 36 butir Pil Ekstasy Merk Monclear warna abu-abu, 14 butir Pil Ekstasy Merk Mitsubitsi warna biru, 9 butir Pil Ekstasy Merk Diamond warna biru, 6 butir Pil Ekstasy Merk Rolex warna biru, 6 butir Pil Ekstasy Merk Firaun warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Merk LV warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Merk Topi warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Rolex warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Merk Ruther warna biru, 41butir Pil Ekstasy kapsul warna biru-putih.

Masih dalam penggeledahan yang dilakukan polisi juga menemukan, 4 bungkus /sachet kopi campur tepung Ekstasy, 1 bungkus serbuk bahan ecstasy yang belum pil, 208 batang lintingan rokok berisi ganja, 1 bungkus serbuk daun ganja kering.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1.205 l butir Happy Five (H-5), 168 butir Merk Alprazolam, 39 botol keytamin cair;
168 bungkus plastic kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan digital, 18 buah pipet plastic, 3 buah mortar atau lumping, 1 buah corong kecil, 7 bungkus plastic klipkecil, 24 buah bungkusan kopikosong, 1 buah kuas, 1 buah panci masak, 1 buah alat pres plastic, 7 buah gelas ukur, 2 bungkus kapsul /pilkosong, 5 buah botol plastic, 7 buah kotakkosong, 1 buah alat press atau bais;
1 buah kompor gas dan 2 unit HP.

Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal berlapis, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan kedua Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psitropika atau keempat Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( A_06 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *