MEDAN | kabar24jam.com
Selasa, 19 April 2022.
Sidang lanjutan penyaluran dana kredit usaha kepada PD Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) dari BTN Capem Pematangsiantar hanya perjanjian kerjasama dan pengecekan persyaratan kredit sehingga kerugian negara sebesar Rp1,3 Milyar.
Hal itu disampaikan Pegawai BTN Abdul Aziz saat menjabat Kepala Unit Kredit Konsumer BTN Cabang Medan, didepan persidangan dengan agenda memberikan kesaksian terhadap terdakwa Mantan Dirut PD PAUS, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga secara Virtual diruang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor Senin (18/04/22).
Dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang, menyatakan sekitar 2014-2015, saat menjabat selaku Kepala Unit Kredit Konsumer BTN Cabang Medan, ada prospek atau pengajuan peminjaman modal usaha yang diajukan PD PAUS Pematang Siantar kepada Capem BTN Pematangsiantar.
Menurut saksi berdasarkan analisis yang dilakukan telah memenuhi persyaratan termasuk adanya kerjasama dan jaminan dari PD PAUS yang merupakan perusahaan daerah (Prusda),” ucap Abdul.
Senada dengan itu, Analisis kredit BTN Cabang Medan, Fani membenarkan bahwa pada waktu ia menganalisis pengajuan peminjaman uang yang waktu itu ada 15 orang, disitu atas nama perorangan atau pegawai yang mengajukan. Dan adanya jaminan dari perusahaan yang notabene perusahaan daerah sehingga ia menilai lengkap dan mengajukan kepada Abdul yang merupakan pimpinannya.
“Jadi data yang diterima dari Capem BTN Pematang Siantar, diperiksa kelengkapan baik itu, ktp, kk, npwp dan jaminan perusahaan itu sudah lengkap serta adanya penandatangan MoU atau kerjasama dan dinyatakan lengkap,”ujarnya sembari menyebutkan pengajuan kredit dari pegawai yang dijamin perusahaan karena ada tandatangan pimpinan dari PD PAUS Pematangsiantar, Herowhin.
Namun saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kalau peminjaman uang oleh pegawai kenapa akhirnya bermasalah?, keduanya menyatakan tidak tahu bermasalah sampai akhirnya mereka dipanggil oleh penyidik kejaksaan.
Abdul menyatakan ia tidak mengetahui kalau ada permasalahan sebab sudah pindah tugas dan penagihan dilakukan oleh Capem BTN Pematang Siantar.
Masih dalam persidangan itu, Abdul maupun Lina menjawab tidak pernah bertemu dengan terdakwa, hanya berkas saja yang mereka periksa dan disetujui untuk pencairan kredit, dimana pencairan uang dilakukan di BTN Capem Pematangsiantar. “Kami tidak pernah bertemu hanya saja meneliti berkas dan kemudian persetujuan pencairan,”ujar keduanya kepada penuntut umum Kejari Pematangsiantar, Elyna.
Menanggapi kesaksian keduanya, Penasehat Hukum terdakwa pun menanyakan jadi pihak BTN tidak pernah kroscek sebab bila dilihat persyaratan jaminan yang ditandatangi bukanlah tanda tangan milik terdakwa.
Berarti anda hanya tandatangan saja?, tanpa kroscek ulang, dimana kedua kembali menegaskan hanya meneliti berkas yang diterima dari Capem BTN Pematangsiantar. Dan itu sudah cukup.
Suasana menjadi hening, ketika pertanyaan pengacara terdakwa menyinggung kenapa pihak BTN Cabang Medan, tidak melakukan cek dan kroscek lebih mendalam agar tidak terjadi kredit macet yang merugikan negara karena itu pengajuan kredit perorangan atau pegawai dan bukan atas nama PD PAUS atau terdakwa, yang tandatangannya masih diragukan.
Masih dalam persidangan Mantan Bendahara Penerima PD Paus, Trinitati membenarkan bahwa dirinya bersama puluhan pegawai untuk mengajukan pinjaman ke BTN Capem Pematangsiantar. “Kami terpaksa setuju karena bila tidak terancam status kepegawaian kami. Jadi pinjaman yang diajukan mengatasnamakan pegawai dan bukan keinginan dari para pegawai,”ucap Tri sembari mengatakan mereka dipanggil dalam ruang rapat dan setuju karena takut dengan status kepegawaian mereka.
Diakuinya meski peminjaman atas nama masing-masing pegawai PD PAUS Pematangsiantar, akan tetapi gajinya tidak pernah dipotong hingga akhirnya resign atau pindah semua pembayaran dilakukan PD PAUS pada 2016. “Benar uang itu dicairkan atas nama dirinya dan kawannya yang lain akan tetapi uang itu langsung diserahkan kepada Tobing maupun Pintalius Waruhu, jadi tidak pernah uang dipakai olehnya,” ucapnya.
Jadi ketika ia tidak bekerja lagi, ia meminta kepada Dirut PD PAUS, Herowhin agar melunasi hutang uang mengatasnamakan tersebut karena khawatir namanya menjadi cacat.
Menanggapi terdakwa Herowhin menyampaikan ia merasa keberatan adanya surat jaminan peminjaman sebagai tanda pengucuran kredit ke BTN, meski demikian pihak kedua saksi Abdul dan Fani menyampaikan tetap dalam kesaksiannya.
Untuk kesaksian Tri, Herowhin membantah tidak pernah mengundang rapat para karyawan/pegawai dan tidak tahu soal peminjaman.
Usai melakukan pemeriksaan kepada ketiganya, Ketua Majelis Hakim menanyakan adakah saksi lain yang bakal diperiksa, menjawab itu penuntut umum menyatakan pihaknya telah memanggil pemilik lahan sawit, Pandapotan Pulungan.
Dimana pengajuan kredit usaha itu membeli lahan sawit di Labusel tersebut. Mendengarkan itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan pekan depan agar Pandapotan dipanggil dan diperiksa tentang kebenaran aliran dana tersebut. ( A_06 )