Satuan Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Kurir Ganja Asal Aceh di Medan

Satuan Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Kurir Ganja Asal Aceh di Medan
Dua orang kurir narkoba jenis ganja ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (3/9/2023). Foto/ist.

Medan, (kabar24jam.com) – Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali bekuk dua orang kurir narkoba jenis daun ganja kering asal Aceh di berbagai tempat di Kota Medan.

Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti daun ganja kering sebanyak 133 kilogram, Mobil Daihatsu Sigra BL 1892 U dan dua ponsel bermacam merek. “Kedua tersangka bernama Agus Ardiansyah (26) dan Juanda (27) warga Aceh, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan, Minggu (3/9/2023) malam.

Kata dia, kronologis penangkapan, petugas mendapatkan informasi peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Sei Batang Serangan Medan pada hari Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra BL 1892 U, yang diduga membawa narkotika jenis ganja. Selanjutnya, petugas memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan yang kemudian menemukan 15 bungkus narkotika jenis ganja ditemukan dari dalam 1 unit mobil tersebut.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan ditemukan kembali 118 bungkus dengan berat sekitar 118 kilogram dari dalam rumah yang terletak di Jalan Flamboyan Medan. Kemudian petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik seorang laki – laki
DPO yang sudah diketahui ciri – cirinya, yang mana kedua tersangka dihubungi oleh laki – laki tersebut untuk menjemput 133 kilogram ganja dari Pindeng Aceh Timur dan mengantarnya ke Medan yaitu ke Jalan Flamboyan untuk mengantarkan kepada seseorang laki – laki yang tidak dikenal.
Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka itu berikut barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Modus operandinya, kedua tersangka mengakui sudah dua kali mengedarkan narkotika jenis ganja yang didapatkannya dari laki – laki. ” 1 gram ganja bisa digunakan untuk satu orang. Sehingga dari ganja sebanyak 133.000 gram. Orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 133.000 orang, ” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut. Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (Frank_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *