Tebing Tinggi, (kabar24jam.com) – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Selain itu, pelaku bernama Muhammad Riski Pratama alias Riski (19) juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban, Sugiyanti (23) warga Dusun I Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kini, Riski warga Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Silalahi, membenarkan penangkapan pelaku, Jumat (9/6/2023).
Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku menghabisi korbannya pada Selasa, 6 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Dusun I Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai, tepatnya di ladang ubi kayu.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian adalah celana lejieng warna hitam yang dikenakan korban, sweater rajut warna coklat lis hitam, kaos yang dikenakan korban, bra, celana dalam, sandal swallow, serta tas warna hitam,” kata Kasat Reskrim.
Kemudian, sambung Kasat Reskrim, casing handphone warna hijau toscha, plat sepeda motor BK 3046 NAV, dudukan plat BK, 26 potongan stiker lis sepeda motor, alas pijakan sepeda motor, dan ikat pinggang ditemukan di leher korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui keberadaannya di Kota Dumai Provinsi Riau. Lalu pada Rabu, 7 Juni 2023 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai).
“Kemudian personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Ipda Dhimas Abie Thoyib STrK langsung menuju lokasi dan pelaku berhasil diamankan yang dibantu oleh personel Polres Dumai. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi,” ungkap Kasat Reskrim.
Namun, pada saat dilakukan pengembangan pada saat mencari barang bukti pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri.
“Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan,” jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya, membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut adalah faktor ekonomi,” kata Kasat Reskrim lagi.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar 338 subsidair Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal mati,” tandas Kasat Reskrim. (K24_01/r)