TANJUNG BALAI, KABAR24JAM – Unit reskrim polsek datuk bandar polres tanjung balai berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan pisau samurai, Kamis (30/03/23).
Adapun identitas pelaku/tersangka a.n MS (64) Kristen, Wiraswasta Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dilaporkan oleh Suprin Hutauruk (52) Kristen Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dengan laporan polisi nomor LP / B / 43 / III / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Maret 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kepolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH MH. Saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 21.30 wib, telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap diri pelapor yang di lakukan terlapor tepatnya di Gang Beringin Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Terlapor menganiaya pelapor dengan cara di sabet menggunakan pisau samurai ke arah badan pelapor akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka sabitan di bagian perut, dengan kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas perbuatan terlapor.Selanjutnya pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat laporan polisi.
Lanjut kapolsek, “Berdasarkan laporan polisi dari pelapor dan melakukan cek Tkp selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku MS yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di seputaran Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 00.30 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH bersama tim berangkat ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Yang kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya adalah pelaku Penganiayaan terhadap korban, yang mana pelaku menerangkan bahwa awal mula kejadian tersebut bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban sehingga terjadi lah pertengkaran yang berujung penganiayaan terhadap diri korban.
Kemudian team membawa pelaku ke polsek datuk bandar berikut barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti berhasil kami amankan 1 (satu) buah sarung pisau samurai berwarna merah. Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 351 dari KUHPidana. “Pungkas kapolsek. (Heri. S)