MEDAN|Kabar24jam.com
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pria yang diduga pelaku bongkar rumah di Jalan Jamin GInting Gang Dipanegara Kelahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku bernama MF alias Medon (22), warga Jalan Polonia Gang Buntu Medan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Aldira Aulia Muhaimi (20) warga Jalan Jamin Ginting Gang Dipanegara, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru,” ujar Kompol Yayang, Selasa, 4 Juni 2024.
Dalam laporan korban, Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, pukul 07:00 wib ketika korban baru bangun tidur dan melihat pintu serta jendela rumah terbuka.
“Saat itu korban meliat hp Android merek HP Android merk Redmi Note 11 Pro 5G warna biru miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidur korban. Kemudian, korban melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru,” jelasnya.
Petugas yang merespon laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari Senin 03 Juni 2024, sekira pukul 05.00 Wib.
“Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Polonia Gg Buntu Kel. Polonia Kecamatan Medan Polonia dengan barang bukti berupa 1 unit Hp Merk Redmi Note 11 Pro 5 G Warna Biru dan 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian,” ungkap eks Kabagops Polres Aahan ini.
Ketika diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka mengakui bawa handphone milik korban telah digadaikan.
“Pelaku mengakui telah mengadaikan handphone milik korban seharga Rp400 ribu,” pungkasnya.