Medan, (kabar24jam.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Medan kembali membuahkan hasil. Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial RJSS, warga Jalan Tanjung Mulia Hilir, Gang Padi, Kecamatan Medan Deli, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar dan melakukan transaksi.
Begitu RJSS hendak menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penyergapan. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket plastik klip kecil berisi sabu seberat total 1,05 gram dan uang tunai Rp50 ribu hasil transaksi.
“Pelaku merupakan perantara dalam jual beli narkotika. Kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan, Selasa (22/7/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Berkat informasi itu, petugas turun ke lapangan dan menyusun strategi penyamaran.
“Modus pelaku sebagai kurir atau perantara. Kami terus menelusuri dari mana asal sabu tersebut dan kepada siapa hendak disalurkan,” tambah AKBP Thommy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (F_01)