Pungli Di SMPN 19 Medan Dilapor Ke DPRD & Ombudsman

Pungli Di SMPN 19 Medan Dilapor Ke DPRD & Ombudsman
Foto/dok.

MEDAN, KABAR24JAM Praktik pungutan liar alias Pungli masih terjadi di SMP Negeri 19 Medan. Itu dialami oleh para siswa lulusan tahun 2022 saat hendak mengambil ijazah.

Mereka dimintai uang Rp 50.000 oleh dua orang guru yang dihunjuk pihak sekolah untuk menyerahkan ijazah, yakni “Sam” selaku guru Bahasa Inggris dan “Mus S” selaku guru Bahasa Indonesia.

Meski dimintai uang sebesar Rp 50.000, sebagian siswa hanya mampu membayar Rp 25.000 karena orangtuanya tidak memiliki uang. Namun bagi siswa yang hanya membayar Rp 25.000 pihak sekolah hanya memberikan ijazah dengan dua fotokopi legesan tanpa menggunakan map.

Kepala Sekolah SMP Negeri 19 Medan, Maradu Silaban yang sempat ditemui baru-baru ini mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya praktik pungli yang sangat memalukan dan tidak mencerminkan dunia pendidikan itu.
“Sama sekali saya tidak mengetahui kalo ada siswa dimintai uang saat mengambil ijazah. Saya sudah suruh supaya uang itu dikembalikan,” ujarnya.

Namun ia mengakui salah satu guru yang menerima uang pungli tersebut bernama Samsidar.

Salah satu siswa bernama Regina Sitanggang mengaku memberikan uang Rp 50.000 kepada Muspida Sitepu saat mengambil ijazah di ruang laboratorium.

“Saya mengambil ijazah dari Bu Sitepu yang berambut pirang itu. Kalo saya bayarnya 50.000, kemudian dikasih ijazah serta fotokopi yang sudah dileges sebanyak dua lembar lengkap dengan mapnya,” ujar Regina yang mengaku Kelas IX-6.

Lain lagi pengakuan Lawra Florensita, siswa Kelas IX-4. Saat mengambil ijazah ia mengaku hanya memberikan uang Rp 25.000 kepada Samsidar yang duduk satu ruangan dengan “Mus S.” “Orangtua saya tidak punya uang, hanya dikasih 25 ribu buat ambil ijazah. Kata Bu Samsidar, kalo bayarnya 25 ribu tidak pakek map. Ya sudah,” ujarnya.

Praktik Pungli di sekolah milik Pemko Medan itu sudah dilaporkan oleh salah satu orangtua murid bernama RE. Panggabean kepada Ketua DPRD Medan yang tembusannya juga disampaikan ke Komisi II membidangi pendidikan serta Kepala Dinas Pendidikan Medan, belum lama ini.

Tak sampai di situ, pada Jumat (17/2/2023) Panggabean juga membuat laporan ke Ombudsman Perwakilah Sumatera Utara agar praktik pungli tidak terjadi lagi di dunia pendidikan. “Praktik pungli seperti ini sangat menyedihkan dan memalukan. Sebab pelakunya berstatus guru PNS yang menerima gaji dari negara,” ucap Panggabean kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Di dalam suratnya ke Ketua DPRD maupun Ombudsman, Panggabean juga menjelaskan adanya dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 19 yang pernah dilaporkan para guru dan pegawai sekolah itu ke Kejaksaan Negeri Medan.
Kemudian adanya tindakan Kepala Sekolah yang mengangkat dua anaknya bernama Wandy Lamtua Silaban dan Kristian Candra Silaban, masing-masing sebagai staf perpustakaan dan staf tata usaha. Keduanya diangkat pada 2022 lalu dan gajinya dibebankan pada dana BOS.

Namun menurut beberapa guru yang enggan disebut namanya, Wandy dan Kristian terdaftar juga sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) dan namanya telah dimasukkan ke dalam Dapodik agar bisa mengikuti program penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (hard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *