– Percut Seituan
Sabtu (27/8/2022) malam sekira pukul 23.00 wib, Unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap ayah dan anak. Mereka adalah Rodiman (62) dan anaknya Deni Saputra (35) warga Jalan Pasar 1, Tambak Rejo Gang Anggrek 10, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kedua pelaku yakni TK (31) dan RF (45), warga Pasar 1 Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan kepada wartawan, Minggu (28/8/2022) mengatakan kedua pelaku diamankan berkat laporan dari korbannya.
“Kedua pelaku diamankan dari rumahnya pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 23.00 wib, yang juga tetangga korban. Para pelaku yaitu TK (31) dan RF (45), warga Pasar 1 Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada, Minggu (21/8/22) kemarin sekitar pukul 15.00 wib. Ketika itu anak korban bernama Deni Saputra (35) memarkirkan sepeda motor yang tak jauh dari rumah pelaku.
“Saat itu anak korban saling bertemu pandang dengan pelaku TK yang kemudian pelaku TK menghampiri anak korban dan memukul wajah anak korban sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan koyak di pelipis,” katanya.
Korban yang melihat anaknya dianiaya oleh pelaku TK langsung melerai.
“Ketika korban melerai, tiba-tiba pelaku RF yang tak lain abang kandung dari TK keluar rumah dan langsung memukul wajah korban dengan menggunakan pot bunga yang terbuat dari semen hingga mengakibatkan batang hidung korban bengkok dan luka pada rahang yang kemudian korban pun pingsan,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Pecut Sei Tuan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sudah kita amankan dan keduanya melanggar Pasal 351 yo 170 KUHPidana,” pungkasnya. (Yen)