MEDAN, KABAR24JAM – Polsek Percut Sei Tuan bersama Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat ranmor melalui aplikasi OMI di mensos dengan menangkap dua pelakunya, Aldafasyahreza Simamora alias Dafa (21) warga Platina 7A Kec. Medan Marelan Kodya Medan dan M Ridho alias Ajo (22) warga Pasar II Gang Botot Kec. Rengas Pulau Kota Medan,
Kedua pelaku sindikat ranmor melalui aplikasi OMI di Mensos ini ditangkap personil saat keduanya diketahui berada di Pasar II Gang Botot Marelan, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 15:00wib.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Akbar mejelaskan para pelaku melakukan aksinya setelah berkenalan dengan calon calon korban dari aplikasi OMI di Mensos.
Seperti yang dialami korban, Vira Yulia Ketaren yang berkenalan melalui aplikasi OMI di Mensos dengan pelaku Dafa pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu.
Perkenalan keduanya melalui aplikasi OMI ditingkatkan ke aplikasi WhatsApp.
Lewat WhatsApp pelaku Dafa merayu dan membujuk untuk mengajak korban berhubungan lebih dekat dengan cara bertemu.
Senin (12/9/2022) sekitar pukul 19.00 wib, pelaku berhasil mengajak korban bertemu di depan Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan.
Setelah bertemu dengan korban, pelaku menyampaikan kepada kawan kawannya, Ridho, Angga dan Arif untuk beraksi seperti biasanya.
Setelah bertemu pelaku, Dafa mengajak korban singgah ke Alfamart Jalan Pancing depan GOR.
Pelaku menyuruh korban untuk membeli minuman kemasan di Alfamart. Setelah korban masuk kedalam Alfamart, pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban.
Atas kejadian tersebut Korban membuat Laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Personil Polsek Percut Sei Tuan bersama personil Subdit Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Bersama barang bukti, Hp milik pelaku Dafa dan Hp milik pelaku Ridho, baju, celana, sepatu, Kacamata dan masker yang digunakan pelaku saat beraksi dan teridentifikasi pada Cctv di TKP.
Kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diintrogasi.
Saat diintrogasi, para pelaku ini mengaku komplotan pencurian dengan modus, memasang Foto Profil dan nama samaran di Sosmed selanjutnya mengajak kenalan dari Sosmed para calon korban.
Para pelaku memiliki perannya masing – masing. Para pelaku
berupaya mencari calon target sebanyak mungkin dan membujuk rayu pada calon korban untuk bertemu, setelah bertemu dengan modus membeli minuman korban ditinggalkan setelah Hp dan atau R2 milik korban dikuasai.
Komplotan para pelaku ini sudah beberapa kali melancarkan aksinya dengan target dapat membawa kabur Hape Dan sepedamotor korban.
Para pelaku mengaku sudah lebih dari tiga kali berhasil membawa labur sepeda motor korbannya.
Seperti, Senin (12/9/2022) mereka berhasil membawa kabur sepeda motor N-Max milik korban, Vira.
Sepeda motor N Max korban mereka jual Rp 10.000 juta. Dan uangnya mereka bagi rata.
pada akhir bulan Agustus lalu, pelaku berhasil menggasak motor korban Indah. Sepeda motor korban mereka jual sebesar Rp 3 juta. Demikian juga dengan sepeda motor Beat Karbu warna hitam milik Indan mereka jual Rp3 juta.
“Komplotan pelaku ini telah berungkali melakukan pencurian sepeda motor dan Hp dengan modus yang sama yaitu berkenalan dengan korban melalui aplikasi OMI di mensosmed dan mengajak bertemu selanjutnya para pelaku membawa kabur sepeda motor korban” ujar Iptu Ahmad Akbar. (K24_01/r)