Medan, (kabar24jam.com) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial SHR (44), warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, berhasil diringkus di sekitar kawasan Rumah Sakit Haji, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,22 gram,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan pers di Medan, Senin (28/7/2025) sore.
Pelaku SHR mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial IC, dan dirinya hanya sebagai perantara penjualan. Ia juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun, dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 300 ribu dari setiap transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (F_01)