Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Sabu dan 78 Ribu Ekstasi, 5 Tersangka Jaringan Lintas Daerah Ditangkap

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Sabu dan 78 Ribu Ekstasi, 5 Tersangka Jaringan Lintas Daerah Ditangkap
‎Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan pengungkapan jaringan narkotika lintas daerah dan pemusnahan barang bukti sabu serta pil ekstasi di Mapolrestabes Medan, Kamis (7/8/2025).

Medan, (kabar24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas daerah sepanjang Juli 2025.

‎Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (7/8/2025), dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan.

‎”Total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 49.976 gram dan 78.750 butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil incinerator,” jelas Kombes Gidion dalam keterangannya kepada wartawan.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap lima orang tersangka dari dua komplotan berbeda. Mereka adalah:

‎MJN (24), warga Kota Langsa, MAS (29), warga Kecamatan Medan Petisah, ARL (29), warga Kecamatan Medan Barat, dan DC (44) dan MEP (22), keduanya warga Tanjung Balai

‎”Kelima tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Gidion.

‎Jaringan pertama yang dikendalikan MAS ditangkap pada Sabtu, 21 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Sei Deli No. 139 E, Medan Barat. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi.

‎Sementara dua tersangka lainnya, DC dan MEP, diringkus pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Dari mobil Daihatsu Xenia yang mereka kendarai, polisi menyita sabu seberat 29.976 gram dan 20.000 butir ekstasi.

‎Menurut penyelidikan, kedua kurir tersebut membawa sabu dan ekstasi atas perintah seorang bandar berinisial Z yang saat ini masih buron (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diselundupkan ke wilayah Rantau Prapat.

‎”Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai kemasan teh Cina berisi sabu dan ribuan pil ekstasi dalam mobil pelaku,” ungkap Gidion.

‎Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pelaporan, yakni 170 gram sabu dan 619 butir ekstasi. Selebihnya dimusnahkan seluruhnya.

‎Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

‎”Kami akan terus memburu jaringan narkoba yang beroperasi di Medan dan daerah lainnya. Perang terhadap narkoba tak akan berhenti,” tegas Gidion. (F_01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *