Medan, (kabar24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bongkar penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi. Tangkapan besar sebanyak 132.053, 4 gram sabu, 110 Erimin 5, 10 butir pil ekstasi, uang Rp 6 juta dan 3 unit mobil mewah disita sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi didampingi Waka Polrestabes AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi dan Kasat Narkoba AKBP Jhon Sitepu SIK MH dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/6/2023) sore mengatakan, pengungkapan kasus tindakan pidana narkoba berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan dibantu oleh masyarakat Medan. Sedangkan pelakunya ada 7 orang yakni, F (25) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, A (31) Pidie Jaya, AZ (25) warga Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur SA (29) Medan Johor. IRM (39) warga Serdang Bedagai.
“Kami sampaikan ada tiga kasus pengungkapan ini terungkap berkat kerjasama dengan dari masyarakat juga rekan media sekalian. Pengungkapan ini dari tiga pekan lalu, ” papar Kombes Valentino
Disebutkannya pengungkapan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 di depan pintu Tol Helvetia, petugas ada menangkap dua orang tersangka F dan M, kemudian petugas menyita satu unit Honda Jazz warna merah di dalam mobil itu ditemukan 120 kilogram sabu. Dari pengembangan itu, para pelaku disuruh oleh berinisial AZ oleh AZ untuk diantarkan ke Medan. Selanjutnya pelaku berinisial ditangkap pada tanggal 30 Mei 2023 di Aceh Tamiang. “Dari Aceh Tamiang ditangkap lagi A di wilayah Besitang, ” tambah Kombes Valentino.
Selanjutnya kasus kedua sama barang buktinya sabu, berawal dari informasi masyarakat ada sabu masuk ke kota Medan melalui jasa pengiriman pada tanggal 24 Mei. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan ada seorang laki – laki mengambil barang itu di Jalan HM Joni Medan, megambil barang melalui aplikasi online.
Atas informasi tersebut dari driver Gojek online si putih hendak ke Jalan Karya Wisata ini. Ternyata saat diinterogasi driver ini tidak mengetahui dan barang tersebut berisi sabu seberat 2 kilogram dan diterima seorang laki laki berinisial MF, laki – laki tersebut mengaku milik berinisial SA ada barang dipesan melalui aplikasi.
Selanjutnya melalui pemeriksaan dilakukan itu petugas menemukan ada 110 butir Erimin 5 dan 10 pill ekstasi dan mengamankan seorang pelaku lagi SA di Jalan Gatot Subroto.
Dari keterangan beliau itu melakukan pengembangan dan diperoleh keterangan akan ada pengiriman sabu satu unit sabu di Jalan lintas Tebing Tinggi namun tersangka berhasil dihentikan di Kota Tebing Tinggi ditangkap Avanza ini diperoleh sabu seberat 19 kilogram. Pengungkapan ketiga. Asal barang ini masih dalam proses lebih lanjut. “Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berjumlah 132.053,4 gram sabu, 110 butir Erimin 5 dan 10 butir pil ekstasi, ” jelas Kombes Valentino.
Karena itu, dirinya tidak tinggal diam memberikan rasa aman kepada warga Medan. “Sikat habis peredaran narkoba di Medan, ” tandas Kombes Valentino. (K24_01/r)