MEDAN, KABAR24JAM – Seratusan massa aksi yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KKB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/8/2022).
Dalam aksinya, massa aksi meminta penjelasan mengapa Mujianto yang terlilit kasus kredit macet sebesar Rp39,5 Milyar di Bank BTN bisa tidak ditahan dan berstatus tahanan kota.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Kawal Unras Himpaud di Kantor Gubernur
Tak lama menggelar aksi, perwakilan masa aksi diterima oleh Marliyus selaku Wakil Ketua Pengadilan Negri Kota Medan di Aula Kantor Pengadilan.
Baca Juga:
Sat Binmas Polrestabes Medan Hadiri Rapat Wawasan Kebangsaan Kota Medan
Dalam pertemuan itu, perwakilan massa
KRB yang diwakili oleh saudara Boy menyampaikan aspirasinya mengenai
kejelasan terkait status Mujianto.
“Kenapa bisa memperoleh status tahanan kota,” katanya.
Baca Juga:
Tim Gabungan Polrestabes Medan Robohkan Pondok Narkoba dan Judi di Diskotik Sky Garden
Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan menyampaikan dalam unjuk rasa ini pihaknya menurunkan personel untuk mengamankan jalannya aksi.
Baca Juga:
Wakapolda Sumut Hadiri Kesepakatan Kerjasama KONI Sumut Dengan Malaysia
“Personel terdiri dari Polsek Medan Barat dan Sat Intelkam Polrestabes Medan. Aksi unjuk rasa ini berakhir kondusif,” pungkasnya. (K24_01/r)