Madina, (kabar24jam.com) – Polres Mandailing Natal menggelar Press Release penangkapan SL (56), tersangka penyiraman air cuka terhadap korban ibu Fairdah Khairani (50) warga Jalan Sudirman Link. IV RT/RW 004/004 Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi di Aula Rupa Tama Tantya Sudhiradjati, Sabtu (23/5/2023).
Agenda Press Release ini dipimpin Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul AS, SIK didampingi Waka Polres Kompol W. Sidabutar, Para Kabag, Kasi Propam dan Kasi Pemas Sihumas dan beberapa personel Reskrim.
Kapolres Madina memaparkan, kejadian bermula dari pelaku SL dendam merasa sakit hati kepada korban yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual saudara Muhammad Mahmud atau Abang kandung korban, kepada tersangka SL senilai Rp. 35. 000. 000.
Selanjutnya, Kapolres Mandailing Natal meminta kepada Satreskrim Polres Mandailing Natal dan Polsek Siabu untuk menangkap melaku, “jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku”, ucapnya saat menjenguk korban penyiraman di RSUD Panyabungan, Selasa (9/5/2023) pagi.
Dengan usaha yang gigih dan semangat serta dibantu oleh informasi dari masyarakat Satreskrim Polres Mandailing Natal berhasil meringkus SL yang merupakan tersangka dari tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi, Sumut, Sabtu, (13/5/23) sekira pukul 05.00 WIB.
“Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka serta mengumpulkan informasi dengan cepat personel melakukan penangkapan tersangka yang bersembunyi di Desa Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi,” lanjut AKBP Reza.
”Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat ” Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun,” tutup Kapolres Madina. (K24_01/r)