BANJARMASIN | kabar24jam.com
Sabtu, 29 Januari 2022.
Kasus oknum anggota kepolisian Polresta Banjarmasin bernama Bripka Bayu Tamtomo kembali memasuki babak baru, pada hari sabtu (29/1/2022) Pagi resmi diberhentikan secara tidak hormat yang dilaksanakan dihalaman mapolresta banjarmasin polda Kalsel.
Prosesi upacara pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum anggota dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombespol Sabana Atmojo.
Dalam penyampaiannya pasa prosesi tersebut kapolres menyatakan tindakan ini merupakan langkah nyata bagi jajaran anggota di lingkungan polda kalsel khususnya jajaran Polresta Banjarmasin.
“Upacara pemberhentian secara tidak hormat pada hari ini merupakan bukti komitmen dari kami untuk memberikan keadilan bagi pihak korban dan tindakan tegas bagi anggota jajaran kami yang melanggar kode etik, ” Tegas Kapolresta Banjarmasin Kombespol Sabana Atmojo.
Pada saat konferensi pers seusai upacara pemberhentian secara tidak hormat, Kapolresta juga mengatakan bahwa hari ini merupakan bukti dari janji kepada pihak mahasiswa bahwa tidak ada yang ditutup tutupi.
Disaat yang sama tersangka oknum anggota kepolisian Bayu Tamtomo juga meminta maaf kepada kesatuan polda Kalsel dan korban akibat perbuatannya yang telah mencoreng nama baik instansi. (Yuday/Seno)