Oknum PNS Bea Cukai Diduga Gunakan Akte Ceria Palsu, istri Sah Tuntut Pemecatan

Oknum PNS Bea Cukai Diduga Gunakan Akte Ceria Palsu, istri Sah Tuntut Pemecatan
M Fitra Agung Prawoto, SH, Kuasa Hukum dari Endang Retnowati. (Foto/dok)

Medan, (kabar24jam.com) – Kasus ATP oknum PNS di Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun kini mulai memasuki babak baru. Setelah dilaporkan Endang Retnowati yang merupakan istri sahnya ke Polrestabes Medan dalam perkara tindak pidana “Penelantaran Dalam Lingkup Keluarga” sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/2684/IX/2024 /SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 25 September 2024 dan Mapolda Sumut dalam perkara tindak pidana “Kawin Halangan” sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1323/IX/2024/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 26 September 2024. Kini ATP dilaporkan kembali oleh istri sahnya melalui surat resmi ke Menteri Keuangan RI, Menteri PAN RB RI sekaligus Kepala BKN RI atas perkawinannya dengan perempuan berinisial “S” yang dilangsungkan tanpa izin berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 207/40/IV/ 2013 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Selain perkawinan tanpa izin, dalam muatan suratnya Endang juga menyampaikan ke Menteri Keuangan jika ATP menggunakan Akta Cerai palsu serta keterangan palsu dalam dokumen perkawinannya dengan S. “ Iya saya sudah mengirim surat resmi ke Ibu Menteri Keuangan agar ATP segera di pecat. Jadi memang berdasarkan data yang telah di dapatkan, ATP ini telah memalsukan status perkawinannya sebagai Duda Cerai dengan dasar Akta Cerai palsu untuk kawin lagi dengan S”. Ungkap Endang.

Saat ditanyakan detail tentang pemalsuan tersebut, M Fitra Agung Prawoto, SH, Kuasa Hukum dari Endang Retnowati menjelaskan ATP mencatumkan statusnya sebagai duda cerai dari kliennya ke dalam dokumen. Jumat, (21/03/2025).

Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor: 207/40/IV/2013 dengan dasar Akta Cerai Nomor : 80/AC/2011/PA/Tbk yang diterbitkan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. “pihak kami atas nama klien beberapa waktu lalu mengirim surat konfirmasi ke Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, dan secara resmi sudah ada jawaban dari Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun melalui Surat Nomor : 29/W32.A3/PAN.PA/HK.2.6/I/2025 tanggal 04 Februari 2025, yang isinya jelas dan tegas bahwa Akta Cerai Nomor: 80/AC/2011/PA/Tbk tercatat atas nama DONA HERPINA binti HERMAN dengan ROSTAM bin MUSTAFA.

Dengan kata lain Akta Cerai Nomor: 80/AC/2011/PA/Tbk yang asli bukan teregister atas nama ATP dengan nama klien, melainkan milik atas nama orang lain yaitu DONA HERPINA dengan ROSTAM bin MUSTAFA”.
Tegas Fitra yang juga merupakan Pengacara dari Kantor Hukum RDS And Partners.

Lebih lanjut, Fitra juga menyesalkan tindakan ATP yang secara tidak langsung juga mengklaim Akta Cerai Nomor: 80/AC/2011/PA/Tbk tersebut sebagai miliknya, bahkan mengklaim memiliki dokumen aslinya, hal ini dibuktikan dengan adanya Laporan kehilangan yang diajukan ATP di hadapan POLSEK BALAI KARIMUN, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor : STPLKB/ 417/IV/2013 tanggal 15 April 2013.

Berkaitan dengan surat laporan yang ditujukan ke Menteri Keuangan RI, Menteri PAN RB RI serta Kepala BKN RI, Endang menjelaskan bahwa dirinya meminta Menteri Keuangan agar memecat ATP.

“Selain kawin tanpa ijin dari saya yang jelas-jelas istri sahnya, sebagai PNS yang harusnya jadi panutan ATP juga berani gunakan keterangan palsu dengan dasar Akta Cerai palsu untuk memuluskan perkawinannya dengan S. Jadi sebagai sesama perempuan dan seorang Ibu, saya berharap ibu Menteri Keuangan dapat memahami situasi permasalahan ini, sehingga ATP ini sudah patut untuk segera dipecat”. Jelasnya.

Hal senada juga dengan tegas disampaikan M Fitra Agung Prawoto, SH, Kuasa Hukum Endang Retnowati.

Menurutnya perbuatan dari ATP jelas telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai seorang PNS yang seharusnya taat terhadap ketentuan aturan perundang-undangan. Bahkan sebagai tambahan informasi, dirinya juga menemukan adanya nama Istri kedua ATP serta anak hasil perkawinannya tanpa izin yang dicantumkan ke dalam Daftar Surat Keterangan Tunjangan Keluarga pada data base Kantor Bea dan Cukai.

Dan sebagai Kuasa Hukum pihaknya menegaskan akan membawa permasalahan ini ke Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan DPD RI, jika Menteri Keuangan, Menteri PAN RB dan Kepala BKN RI tidak mengambil sikap tegas untuk memecat ATP dan memeriksa oknum PNS Bea Cukai lain yang di duga ikut terlibat.

“Selain pemalsuan yang dilakukan ATP, kami juga menemukan nama “S” Istri kedua ATP dan nama anak-anaknya yang masuk ke dalam dokumen Daftar Surat Keterangan Tunjangan Keluarga pada data base Kantor Bea dan Cukai. Termasuk juga Kartu Istri PNS milik S (Istri Kedua) yang diterbitkan BKN.

Sepertinya meskipun tanpa izin dari Istri yang sah dan menabrak peraturan perundang-undangan, perkawinan kedua ATP yang dilakukan tanpa izin ini diperbolehkan atau dilegalkan oleh pejabat Bea Cukai yang berwenang.

Oleh sebab itu, sebagai kuasa hukum tentu kami akan meminta pertanggungjawaban hukum bagi ATP, baik aspek pidana maupun administrasi (berupa pemecatan), sekaligus meminta tegas ke Menteri Keuangan, Menteri PAN RB dan Kepala BKN RI agar oknum PNS Bea Cukai lain yang di duga ikut terlibat membantu ATP segera diperiksa dan dijatuhkan sanksi berat”. Tandasnya.  (Frank_01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *