Ngaku Anggota Satpol PP, 2 Residivis Perkosa Anak Di Bawah Umur

TAPANULI UTARA  |  kabar24jam.com

Senin, 18 April 2022.

Mengaku anggota Satpol PP, Jubel Friden Sihite (32) warga Siwaluompu Desa Siraja Oloan dan Bepin Lumbantobing warga Lumban Jurjur Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur yaitu RUBM (17) warga Kabupaten Tapanuli Utara.

Peristiwa tersebut terjadi Jumat (15/4/2022) sekira pukul 22.30 Wib di sebuh gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan Senin (18/4).

Dijelaskan, setelah kita menerima pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu (16/4) tim Opsnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka atas nama Jubel Friden Sihite berhasil kita tangkap hari itu juga, sedangkan satu tersangka lagi atas nama Bepin Lumbantobing melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kita.

Dari keterangan korban saat kita periksa, kronologis peristiwa tersebut, Jumat (15/4/2022) sekira pukul 22.00 wib, korban bersama pacarnya RHMS ( 17) sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung.

Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai Petugas Sat Pol PP mengancam korban dengan mengatakan “ngapain kamu disini malam-malam”, kami dari Sat Pol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP.

Atas ancaman kedua tersangka, korban dan pacarnya jadi ketakutan sehingga perintah tersangka di ikuti korban. Pertama sekali tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di Tanggul Sungai.

Setelah tersangka Jubel Friden Sihite meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di desa Aek Siancimun tersebut.

Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka pun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran.

Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula ditanggul tersebut sendirian.

Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput.

Kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering keluar masuk penjara. Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan Jubel Friden Sihite juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan Toke getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali.

“Saat ini tersangka Jubrl Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput sedangkan tersangka Bepin Lumbantobing masih dalam pengejaran kita”, tutup Barimbing (DCM_07).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *