LEBAK, KABAR24JAM – Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lebak berinisial MA diduga menghambat kinerja sejumlah awak media yang tergabung di Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Lebak, saat hendak melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan terkait kasus dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Selasa, (13/9/2022). Hal tersebut disampaikan Sekertaris MOI DPC Lebak Deni Rukmansyah, setelah melakukan upaya konfirmasi ke Kantor Inspektorat Lebak.
Deni menegaskan, terkait hal tersebut pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam bersama dengan pengurus MOI DPC Lebak dan Patner terkait SOP pelayanan Sekdis Inspektorat tersebut.
“Tentu ini akan kami kaji lebih dalam dengan semua pengurus MOI dan Media Patner. Menurut kami, ini ada tindakan yang menghambat kinerja tugas jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita tersebut. Jika hal tersebut ada unsur menghalang halangi tugas wartawan, maka kita akan buat pelaporan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1 ) Undang Undang Pers,” tegas Deni.
Deni menjelaskan, Pasal 18 Ayat (1) tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dalam melaksanakan Pasal (4) ayat (2) dan (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun penjara atau di denda paling banyak Rp 500. 000. 000, 00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Setelah kita kaji, jika ada tindakan yang menghambat sesuai dengan Pasal di atas, kami akan melaporkan secara resmi tindakan Sekdis Inspektorat tersebut,” kata Deni.
Menurut Deni, pelayanan Sekdis Inspektorat Lebak dan atau pernyatannya tersebut sangat aneh dan tidak masuk akal. Pasalnya, awak media sesuai foksinya hanya menjalankan tugas yang harus dan wajib untuk konfirmasi agar pemberitaan tersebut berimbang.
” Ini kan salah satu upaya kami untuk melakukan konfirmasi, setelah sebelumnya kita melakukan konfirmasi kepada Polres Lebak bagian Tipikor, terkait kasus dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Tambak Baya. Karena, menurut Kanit Tipikor, pihaknya masih menunggu hasil audit yang hingga saat ini belum juga diberikan kepada Polres Lebak. Wajar kan, bahkan wajib jika kita melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat,” lanjut Deni.
“Kita kan hanya melakukan konfirmasi, tugas kita harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Dimana, kami harus dan wajib melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak agar berita tersebut berimbang, loh, kok ini Sekdis Inspektorat Lebak menyuruh kami untuk mengisi formulir pengaduan, ini aneh, siapa yang mau melakukan pengaduan, itu gak nyambung,” tambah Deni.
Untuk diketahui, kejadian tersebut bermula saat para awak media yang tergabung di Media Online Indonesia (MOI) DPC Kabupaten Lebak akan menindaklanjuti konfirmasi terkait dugaan kasus penjualan tanah bengkok di Desa Tanbak Baya, namun saat hendak menemui kepala Dinas Inspektorat, awak media didatangi oleh salah seorang yang mengaku berinisial MA yang mengaku sebagai Sekretaris Inspektorat Lebak.
“Bapak sudah mengisi buku tamu, terus isi aduannya di format tersebut untuk kemudian diberikan kepada yang bersangkutan,” ujar Sekdis Inspektorat Lebak MA pada awak media.
Ditanya kembali soal Konfirmasi mengenai informasi tersebut dan mempertegas siapa yang berwenang untuk memberikan jawaban mengenai pertanyaan dari wartawan, ia mengatakan bahwa bukan kapasitasnya untuk menjawab dan silahkan isi formulir pengaduan saja.
Ironinya, bukan hanya itu saja, setelah di berikan pertanyaan dan awak media mencoba menjelaskan foksinya sebagai wartawan untuk melakukan konfirmasi menindaklanjuti kasus dugaan penjulalan tanah bengkok tersebut, dirinya malah mengaku banyak kenalan dengan wartawan yang lain di Kabupaten Lebak dan tidak segan melaporkan apabila ada pemberitaan tentang dirinya.
“Bukan kapasitas saya menjawab dan saya juga banyak kenal wartawan di sini, nama anda ini siapa siapa saja. Jangan di vidiokan nanti saya laporkan di sini juga banyak saksinya,” katanya.
Sebelumnya di konfirmasi, Polres Lebak melalui Kanit Tipikor Polres Lebak IPTU Putu Ari Sanjaya S.Tr.K, M.H mengatakan,
perkara dugaan tidak pidana korupsi penjualan tanah bengkok di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, sudah dalam tahapan proses pemeriksaan saksi-saksi baik dari pihak Desa, masyarakat maupun pihak BPN.
” Kita sudah berproses pemeriksaan saksi saksi dari pihak desa maupun masyarakat begitu juga dengan BPN. Selanjutnya kita sudah melakukan permita’an audit investigasi ke inspektorat Lebak, kita masih menunggu hasil audit investigasi dari inspektorat Lebak. Setalah turun audit dari inspektorat kita akan naikan status perkara menjadi laporan polisi,” kata Putu pada awak media pada tanggal 26 Agustus 2022.
Kata Putu, dari pihak Polres Lebak masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Lebak.
” Masih menunggu dah mudah mudah Minggu depan keluar. Karena informasi dari pihak inspektorat Minggu depan akan turun, ” katanya.
Putu mengaku kurang memahani teknik audit yang di lakukan Inspektorat Lebak. Kata ia, pihaknya juga tidak melakukan konfirmasi hingga ke arah tersebut.
” Kita juga tidak sampai ke arah sana. Karena Inspektorat sebagai lembaga auditor, kita mempercayakan sepenuhnya kepada mereka terkait audit investigasi perkara kami, dan kita sudah melakukan permohonan secara resmi juga,” katanya.
Putu mengungkapkan, untuk pelaporan tanah bengkok, tanah tersebut sudah terdaftar Perdes tahun 2017. Pihaknya juga mengaku sudah mendapatkan dokumen dari DPMD Lebak dan terdaftar tiga lokasi.
” Kita juga sudah dapat dokumennya dari Dinas DPMD dan disana terdaftar tiga lokasi. Setelah di cek kelapangan, ternyata yang masih ada dua lokasi, yang satu lokasinya sudah di bebaskan oleh Wika jalan tol. Kemudian kita kroscek ke desa, tenyata tidak ada dana yang masuk ke desa, informasi sementara itu masuk ke perorangan dan masih dalami, dan yang dua lahan nya tersebut statusnya masih tanah desa,” tegasnya. (Ril)