Masa Tuntut Hakim PN Medan Diperiksa dan Dipecat Terkait Kasus Korupsi Nias Selatan

Masa Tuntut Hakim PN Medan Diperiksa dan Dipecat Terkait Kasus Korupsi Nias Selatan
Foto/ist.

Medan, (kabar24jam.com) – Ratusan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Klas I-A Khusus, di Jalan Pengadilan No. 8-10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara, Jum’at (31/10/2025).

Mereka menyuarakan agar Hakim M. Nasir dkk yang mengadili perkara nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn, terkait korupsi mantan Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Bu’ulolo, segera diperiksa, dipecat dan ditangkap.

Mereka juga menuding Hakim M. Nasir bergaya hedon dan meminta agar seluruh harta kekayaannya diperiksa karena diduga dari hasil korupsi serta mafia hukum.

Demo massa ini terpicu lantaran adanya kejanggalan dan permainan kotor terhadap putusan dari perkara yang dilakukan oknum Hakim.

Pimpinan Aksi, Arif Cahyadi, pada orasinya membeberkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama persidangan digelar hingga pada putusan akhir dibacakan.

Di antaranya adanya keterlambatan pemberian salinan putusan oleh PN Medan yang diterima terdakwa dan atau penasehat hukumnya.

Padahal putusan akhir dibacakan pada 13 Oktober 2025 lalu. Kemudian terdakwa mengajukan banding pada 14 Oktober 2025.

Namun Salinan putusan baru diserahkan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya pada 29 Oktober 2025.

“Terdapat rentang waktu yang cukup lama sejak mengajukan akta banding, sehingga menyulitkan terdakwa untuk mengajukan memori banding,” katanya.

Sementara, pada 22 Oktober 2025, pihak Kejari Nias Selatan sudah mengajukan memori banding di pengadilan PN Medan.

“Pada tanggal tersebut PN Medan menyatakan bahwa Salinan putusan tersebut belum siap,” sebutnya.

Selain itu, adanya pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim pada salinan putusan nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn dengan nama terdakwa Bazisokhi Buulolo yang pernah muncul dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Namun herannya, kemudian diciptakan di dalam putusan.

“Patut diduga tindakan itu merupakan penyelundukan hukum yang dibuat oknum Hakim,” ujarnya.

Bukan itu saja, lanjut Arif, adanya ketidak transparanan selama persidangan. Terdakwa dan penasehat hukumnya berulang kali meminta Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara yang merupakan bagian dari bundel berkas perkara yang menjadi hak terdakwa.

“Tapi itu tidak pernah diberikan oleh Majelis Hakim.” ketusnya.

Mendasari itu, seru Arif, mereka meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Ketua PN Medan untuk memeriksa Hakim atas nama M.Nazir dan Zufida Hanum yang menangani perkara tersebut.

Arif juga meminta kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada kedua Hakim tersebut.

“Kami meminta kepada Hakim Tinggi Medan untuk mempertimbangkan dan memberikan koreksi terhadap putusan Bazisokhi Buulolo yang saat ini dalam proses banding di PT Medan karena syarat dengan rekayasa baik oleh oknum Jaksa dan didukung oleh oknum Hakim yang menangani perkara itu,” tambahnya.

Dari pantauan, aksi demo itu dimulai dari pukul 10.00 Wib sampai dengan 11.00 Wib dikawal ketat personel pengamanan dari Polrestabes Medan. Kedatangan massa yang melakukan demo diterima oleh juru bicara PN. Medan, Soniadi.

Kepada massa aksi, Soniadi mengatakan aspirasi yang telah disuarakan akan disampaikan kepada pimpinannya.

“Akan saya sampaikan, dan memang kalau perlu ditindaklanjuti nanti, pasti akan ditindaklanjuti oleh pimpinan,” ujar dengan singkat.

Tampak, pada aksi demo itu, massa membentangkan dua buah spanduk.

Pada spanduk pertama bertuliskan “PERIKSA, PECAT DAN TANGKAP HAKIM PERKARA NO: 61/ PID.SUS-TPK/2025/PN.MDN (M.NAZIR SH.,MH DKK), SALAM SATU PALU. KAMI SALAM SATU SUARA.
LAWAN KECURANGAN!”

Dan spanduk kedua bertuliskan “PERIKSA HARTA KEKAYAAN HAKIM HEDON DIDUGA DARI HASIL KORUPSI DAN MAFIA HUKUM. BERANI JUJUR, HEBAT!
BERANI CURANG, PECAT!”

Sekedar informasi, perkara ini berawal dari tahun anggaran 2020 dan 2021, dimana ketika itu Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan menerima anggaran sebesar UP dan GUP untuk Tahun 2020, UP untuk Belanja Alat Tulis Kantor dan Penggadaan Rp. 281.000.000,- GUP Rp. 280.657.550,-, UP untuk Belanja Bahan Bakar Minya/Gas dan Pelumas Rp. 50.000.000,-, GUP Rp. 49.991.735,-, UP untuk Belanja Surat Kabar dan Majalah Rp.150.000.000,- , GUP Rp. 146.840.000,-, UP untuk Belanja Makan dan Minum Rapat Rp. 124.000.000,- GUP Rp. 123.923.000,- . dengan total UP tahun Anggaran 2020 Rp.605.000.000,- GUP Rp. 601.426.285,-.
Untuk UP dan GUP Tahun 2021, UP untuk belanja Ceta dan Penggandaan Rp. 323.409.873,- GUP Rp. 323.399.120,-, UP untuk Belanja Makan dan Minum Rapat Rp. 94.376.200,- GUP Rp. 94.376..200,- UP untuk Belanja Surat Kabar/Majalah Rp. 149.900.000,-, GUP Rp. 149.900.000,-, dengan Total UP Rp. 567.693.773,- GUP Rp. 567.675.320,-

Namun dalam penanganan perkara tersebut di Pengadilan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Sehingga pada Senin (27/10/2025), massa aksi dari Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Keadilan menggeruduk Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang beralamat di Jalan Ngumban Surbakti, Nomor 38 A Medan. Karena dalam Audit BPK dan Inspektorat Kab Nias Selatan tahun anggaran 2020 2021 tidak ditemukan adanya kerugian negara, namun Kejari Nisel memakai Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Bantuan Perhitungan Kerugian keuangan Negara. Atas dasar itulah maka ada kerugian negara yang ditemukan pada belanja langsung Dinas PUPR Kab. Nias Selatan dan Menetapkan Bazisokhi Buulolo sebagai tersangka dan kemudian di persidangkan di Pengadilan Negeri Medan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *