Medan, (kabar24jam.com) – Konflik internal yang terjadi pasca musyawarah pemilihan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Denai ke VII masa jabatan 2022-2027 pada tanggal 26 November 2023 lalu berlanjut hingga ke meja hijau.
Berdasarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Marsani ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Cabang Muhammadiyah Medan Denai yaitu Harun Al Rasyid S.Pdi dan Ebiet Prayugo Radityo selaku pihak tergugat atas dasar adanya anggaran keuangan sebesar Rp.1.021.235.460, yang dikatakan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah Denai.
Kemudian atas dasar itu Marsani merasa keberatan dengan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan surat keputusan pimpinan cabang Muhammadiyah Medan Denai Nomor: 007/KEP/IV.0/D/2024 tentang penetapan ketua dan anggota pimpinan Ranting Muhammadiyah Denai 2022-2027 tertanggal 17 Januari 2024.
Sekretaris LBH Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan selaku kuasa hukum para tergugat, Sabda Abdillah Lubis, SH, MH didampingi tim kuasa hukum lainya Imam Rusyadi Pangat, SH, Abdul Basir, SH, Reno Ariska, SH dan Yoppy Akbar, SH mengungkapkan.
“Sebelumnya Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Denai telah memberikan klarifikasi atas permasalahan yang terjadi,” sebut Sabda Lubis, kepada wartawan Jumat (28/03/25).
“Bahkan telah berupaya penyelesaian secara keorganisasian oleh karena Muhammadiyah adalah merupakan salah satu organisasi islam terbesar di Indonesia yang tidak menginginkan kesalahpahaman merusak nama baik Muhammadiyah,” jelasnya.
Lebih lanjut Sabda juga mengatakan, sebagaimana upaya yang dilakukan tersebut pihak kami secara tegas telah membantah jika surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Denai bertentangan dengan AD-ART Muhammadiyah.
“Sebagaimana disampaikan Marsani yang sebelumnya masih menjabat sebagai anggota Pimpinan Ranting Muhammadiyah Denai dalam dalil gugatanya,” tuturnya.
Masih kata Sabda Lubis, bahkan keputusan yang diambil oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Denai telah dilakukan sesuai dengan AD-ART Muhammadiyah, termasuk penyampaian laporan pertanggung jawaban keuangan dari periode sebelumnya berdasarkan buku besar bendahara PRM Denai drg. Rahimuddin.
“Hal itu juga sudah disampaikan dihadapan seluruh peserta musyawarah tanpa ada yang menyatakan keberatan terhadap hasil laporan keuangan tersebut,” ungkap Sabda.
Kemudian setelah menjalani proses penyelesaian permasalahan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Medan, Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pertimbangan hukumnya memutuskan menolak gugatan Marsani untuk seluruhnya berdasarkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 553/PDT.G/2024/PN MDN tertanggal 3 Desember 2024 yang kemudian telah diperkuat melalui peradilan tingkat banding oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 17/PDT/2025/PT MDN tertanggal 6 Februari 2025.
“Dengan demikian Surat Keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Denai Nomor: 007/KEP/IV.0/D/2024 tentang Penetapan Ketua dan Anggota Pimpinan Ranting Muhammadiyah Denai 2022-2027 tertanggal 17 Januari 2024 adalah sah secara hukum,” tutup Sabda. (Frank_01/r)