Labuhanbatu|Kabar24jam.com
Belum Sempat melakukan transaksi narkoba, LH alias Gondrong terduga pengedar nakotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), diperladangan sawit milik masyarakat.
Pria 43 tahun warga Sei Nahodaris Kecamatan Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu tidak berkutik saat diringkus polisi ketika akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Sei Dumun, Desa Sungai Rakyat, Kecamatan Panai Tengah.
Informasi dari pihak Kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku pada hari Jumat tanggal (14/7/2023) sekira pukul 13.45 wib, berkat adanya informasi dari masyarakat kapolsek Panai Tengah bahwa di areal kebun sawit masyarakat sering ada transaksi narkotika jenis sabu yang bernama panggilan Gondrong.
Menindak lanjuti informasi berharga tersebut, anggota opsnal unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda DP. Samosir langsung bergerak menuju lokasi yang di maksud, setelah tiba didekat lokasi yang dimaksud langsung memantau lokasi, dan melihat ada beberapa orang sedang duduk di bawah sawit yang salah satunya terduga pelaku pengedar narkoba.
“Setelah tahu pelaku sedang duduk bersama teman teman team langsung menangkap pelaku, sedangkan, beberapa temannya lari tunggang langgang menyelamatkan diri kedalam perkebunan sawit yang curiga melihat kedatangan anggota opsnal,” Terang Kapolsek Panai Tengah Iptu H Naibaho SH, MH kepada wartawan Sabtu (15/7/2023).
Selanjutnya, sambung Kapolsek, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti 1 buah plastik klip kecil tranparan diduga berisikan narkotika jenis sabu digengamannya pelaku.
“Selain pelaku, petugas juga menyita alat bukti berupa, berupa 1 buah plastik ukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu seberat 1 gram, 1 Buah gunting kecil, 3 buah plastik klip kecil kosong bekas, 1 buah plastik klip ukuran sedang kosong bekas, 1 buah plastik klip ukuran besar, 19 plastik klip kecil kosong, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong dan 1 Buah manis serta 1 Unit Timbangan Elektrik, 2 Unit HP, 1 Buah Dompet dan Uang tunai senilai Rp. 2 Juta 300 Ribu”paparnya
Kemudian, lanjut Iptu Naibaho, setelah diintrograsi, pelaku LH alias Gondrong mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari lelaki yang bernama Ijok dan menindak lanjuti pengkuan pelaku petugas tidak berhasil menemukan yang bernama Ijok,
Lantas, guna menjalani proses hukum selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Panai Tengah yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu.
Disisi lain, Iptu H Naibaho juga mengatakan, akan terus memberangus peredaran narkotika dan menyikat para pelaku narkoba di wilayah Polsek Panai Tengah.
“Jangan coba coba ada peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Panai Tengah, saya akan berangus semuanya sampai akar akarnya” Tutupnya(heri s)