TAMBANG, KABAR24JAM – Seorang bocah yang masih berusia 3 tahun mendapat sejumlah penganiayaan, naasnya kemaluan korban luka dan berdarah, kaki di bakar dengan mancis dan sejumlah luka lebam di badan korban.
Pelakuan sadis ini ia dapat dari ayah tirinya, melihat kondisi korban yang mengenaskan, tante korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang.
Korban bernama M Ilham Ramdhan (3) warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, kejadian ini diketahui Rabu (23/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasus ini dilaporkan oleh tante kandung korban Wiwit Candra Wati (24) warga Jalan Karya Ikhlas Gang Abdul Gani, Kelurahan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Pelaku adalah NS (39) warga Desa Rimbo Panjang (ayah tiri korban) dan barang bukti yang diamankan mencis minyak berwarna merah jambu.
Kejadian ini berawal, tante korban (pelapor) menerima kabar dari pamannya Antozen bahwa keponakan yang tinggal bersama dengan ayah tirinya (pelaku) mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh pelaku NS.
Kemudian, tantenya mendatangi tempat ibu korban bekerja di salah satu Ampera di daerah Panam untuk menjemput korban. Setelah menunggu, tantenya menjumpai korban bersama dengan kedua orang tuanya dan langsung membawa korban ke rumahnya.
Sesampainya di rumahnya, tentenya langsung memeriksa kondisi korban pada bagian kaki sebelah kiri dan pipi sebelah kiri mengalami luka juga pada bagian kepala sebelah kanan mengalami bengkak.
Selanjutnya tantenya juga menemukan pada alat kelamin korban mengalami luka, atas kejadian tersebut tante korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang.
Pada Kamis tanggal 24 November 2022 sekira jam 13.30 WIB, langsung dilakukan pencarian terhadap pelaku dan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku.
Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hendro Wahyudi SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sekira pukul 14.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambang bersama anggota Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang terletak di Perumahan Gapura Niaga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH mengatakan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan kita, pelaku mengakui semua perbuatanya. Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak dengan cara mencubit kemaluan dan menarik kulit kemaluan korban menggunakan kuku pada jari telunjuk dan jempol tangan kanan pelaku hingga kulit kemaluan korban terkelupas dan mengeluarkan darah,” jelas Kapolsek.
Tidak sampai disana, pelaku juga mencubit pinggang korban hingga mengakibatkan memar berwarna kebiruan.
“Lalu membakar telapak kaki sebelah kiri anak dengan menggunakan mancis berwarna merah jambu hingga melepuh,” terang Kapolsek.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.
“Jadi saya harap jangan ada kejadian seperti itu, karena kita pastikan akan kita tangkap,” tutur Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes SH MH. (K24_01/r)