Keluarga Korban Kebakaran Di Desa Lawe Bekung Aceh Tenggara Kecewa Dengan SP2HP Ka. Polres

Keluarga Korban Kebakaran Di Desa Lawe Bekung Aceh Tenggara Kecewa Dengan SP2HP Ka. Polres
Foto/ist.

Medan, (kabar24jam.com) – Merasa kecewa atas SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/273/IX/Res.1.13./2025 tanggal 19 September 2025 yang diberikan Ka. Polres Aceh Tenggara, Tigor Datubara SH salah seorang anak korban kebakaran di Desa Lawe Bekung Kec. Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 23 September 2025 telah mengirim Surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) kepada Ka. Polda Aceh.

Menurut Tigor, Ka. Polres Agara terlalu dini menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/273/IX/Res.1.13./2025 tanggal 19 September 2025 yang isinya, penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Kepada awak media, lebih lanjut Tigor menegaskan bahwa dia, sebagai Pelapor sangat keberatan atas tindakan Polres Aceh Tenggara yang terlalu dini melakukan penghentian penyelidikan atas laporannya tersebut dengan alasan tidak memiliki cukup bukti.

Saya sebagai Pelapor, kenapa tidak diundang dalam Gelar Perkara yang dilakukan pada 18 September 2025 sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan  Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/273/IX/Res.1.13./2025 tanggal 19 September 2025.

Saya juga sangat keberatan dengan tidak jadinya diperiksa saudara Smsn  yang telah dibuat surat panggilan tetapi tidak diperiksa dan tidak ditindaklanjuti. Karena Smsn diduga sebagai orang yang paling mengetahui terjadinya kebakaran, ucap Tigor.

Bahwa untuk menyediakan bukti yang cukup, seharusnya penyidik tidak hanya berfokus pada hasil Labfor Polda Sumatera Utara. Dan juga harus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Smsn yang tidak menghadiri panggilan dari penyelidik yang merupakan orang yang diduga keras terlibat dalam kejadian yang dialami oleh korban Almh Albine Boru Sihombing.

Bahwa saya sebagai Pelapor, menduga keras Smsn adalah Pelaku yang mengakibatkan meninggalnya korban Albine Boru Sihombing pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 01.15 WIB didesa Lawe Bekung Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara, dan  sejak kejadian tersebut, Smsn telah melarikan diri serta hingga saat ini tidak menghadiri surat panggilan dan tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik, tegas Tigor.

Lanjut dikatakannya, bahwa saya sebagai Pelapor merasa adanya tindakan kesewenangan penyelidik POLRI dalam penyelidikan dan bertentangan dengan pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu, mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya  dilakukan penyidikan.

Selain itu, pihak Kepolisian Resor Aceh Tenggara juga belum melakukan pemeriksaan lanjutan kepada korban Albine Sihombing atas pemeriksaan Otopsi atau Bedah Mayat untuk  memastikan sebab meninggalnya secara langsung.

Bahwa sampai dengan surat DUMAS ini saya sampaikan, saya tidak ada mendapatkan kepastian secara nyata bahwa tidak adanya cukup bukti dari pihak Kepolisian Resor Aceh Tenggara, tutur Tigor sambil menyebut tembusan Dumas dikirim kepada, KOMNAS HAM RI di Jakarta, KOMPOLNAS RI di Jakarta, Kapolda Aceh, Kepala Itwasda Polda Aceh dan Kepala Divisi Propam Polda Aceh;6. Bapak Direktur Reskrimum.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *