MEDAN, KABAR24JAM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta untuk serius mengusut keterlibatan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Berinisial M dalam kasus di salah satu bank plat merah yang menyebabkan kerugian senilai Rp39,5 miliar.
Diketahui Direktur PT. ACR ini sudah tiga kali diperiksa oleh Kejati Sumut terkait kasus kredit macet ini, namun sampai sekarang belum menemukan titik terang, terlihat berkas perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Sementara, notaris Elviera sudah diadili dalam kasus yang sama.
Melihat itu, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH, menegaskan, Jaksa Agung berpesan kepada Jajarannya agar memproses terkait mafia tanah di indonesia khususnya Sumatera Utara. Bahkan terkait kasus tipikor di salah satu bank plat merah ini sudah menyebabkan kerugian yang besar. Maka, sepatutnya Kejati Sumut serius menangani kasus tersebut, ” ucap Muis melalui pesan singkat whatsapp kepada wartawan, Senin (11/07/2022).
Baca Juga:
Lantik 11 Kepala OPD Pemprov, Edy Rahmayadi Minta Bekerja Profesional
“Jaksa agung sudah menegaskan untuk serius memberantas mafia tanah. Jadi, Kejati Sumut juga harus ikut komando, jangan main-main,” tegasnya.
Dijelaskan Muslim, jika Kejati Sumut masih tetap tidak serius dan tidak bisa menangani perkara ini, maka patut diduga kalau ada yang tidak beres di dalam kasus ini, khususnya di lembaga kejaksaan.
“Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Mau siapapun dia, Kajatisu harus menegakkan hukum menuju keadilan. Apalagi ini tindak pidana korupsi. Jika sudah cukup bukti, jangan ditahan-tahan lagi, Jaksa Agung juga sudah mewarning untuk institusinya baik di pusat maupun didaerah agar tidak bermain- main dalam penangan tipikor segera diproses,” ucap mantan wakil direktur LBH Medan ini.
Karena itu, ia berharap Kejati Sumut selalu terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini, agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat dan preseden buruk dalam penegakan hukum di Sumut.
Baca Juga:
Hari Pertama Masuk Sekolah, 224 Peserta Didik Baru UPT SMP Negeri 7 Medan Antusias Ikuti MPLS
“Kita harap Kajati Sumut yang baru ini, membuat terobosan baru dalam kasus ini, mengingatkan anggotanya dalam proses kasus ini sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Diketahui bahwa kasus ini bermula pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja KMK Konstruksi Jasa Griya oleh bank milik negara ini, selaku kreditur kepada PT KAYA pada 2014. Pada proses pemberian pinjaman itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi.
PT KAYA mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan Canaka (Direktur PT KAYA) sebesar Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB yang masih atas nama PT ACR. Belakangan, kredit tersebut macet sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini Kejati Sumut sudah menetapkan enam orang tersangka salah satunya Notaris Elviera yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan yang dikonfirmasi wartawan menyebut, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.
Sampai saat ini, pengembangan dilakukan dan penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini dalam kapasitas sebagai saksi dan tersangka.
“Tidak tertutup kemungkinan ada beberapa pihak lain yang menjadi tersangka,” kata Yos.
Baca Juga:
Enam Pencuri Mobil dan Motor NMAX Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan
Terkait dugaan keterlibatan M selaku direktur PT ACR dalam kasus ini, Yos mengatakan, tim penyidik telah tiga kali memeriksa pengusaha tersebut.
Menjawab pertanyaan apakah M akan menjadi tersangka, Yos bilang, siapapun bisa jadi tersangka sepanjang memenuhi dua alat bukti.
“Begitu dinaikkan ke penyidikan dan ditemukan dua alat bukti, siapapun akan jadi tersangka. Kami minta masyarakat bersabar, tim penyidik sedang berusaha menuntaskan kasus ini,” tuntasnya (A_06)