MEDAN | kabar24jam.com
Kamis, 20 Januari 2022.
Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Handy Talky pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014 dari Penyidik Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (20/1)di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan.
Penyerahan dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu an. A. Guntur Siregar (AGS) secara langsung di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan dan terhadap tersangka Asber Silitonga (AS) yang saat ini terlibat dalam perkara lain dan tengah menjalani Penahanan di Mapolda Aceh, sehingga dilakukan penyerahan secara virtual melalui saran Video Conference dari Mapolda Aceh, di Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Plh. Kasi Intelijen Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan bahwa AGS selaku Kepala Kantor Sandi Kota Medan yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta merangkap sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Handy Talkie Merek Motorola Type GP328 sebanyak 2001 Unit.
Sedangkan tersangka AS merupakan Direktur PT. Asrijes selaku Penyedia pada Kegiatan Pengadaan Handy Talkie pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014. Adapun kronologi singkat, dimana Handy Talkie yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya.
Hasilnya ternyata tidak valid atau tidak terdaftar, serta Handy Talky tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola berikut juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel Handy Talky tersebut.
Setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola. Akibat perbuatan tersangka/terdakwa, berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor :SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah Kota Medan sebesar Rp1.274.734.526.- (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).
Adapun penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016, sehingga dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian perkara ini dan nantinya akan segera dilanjutkan ke tingkat persidangan setelah dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Sejumlah barang bukti juga turut diterima diantaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Adapun tersangka AGS yang diserahkan langsung oleh Penyidik kepada JPU, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. ( A_06 )