Kejari DS Rakor Penegakan Hukum Berbasis Teknologi

Kejari DS Rakor Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
Kepala Kejari Deli Serdang pimpin Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Berbasis Teknologi. (Foto/ist)

LUBUK PAKAM, KABAR24JAMKepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Jabal Nur memimpin rapat koordinasi seluruh lembaga penegak hukum se Kabupaten Deliserdang di Aula Kantor Kejari Deliserdang di Lubukpakam, Rabu (11/1/2023).

“Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis  Teknologi Informasi dengan mengintegrasikan sistem aplikasi di Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dirjen Pemasyarakatan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pertukaran data dan dokumen Elektronik Administrasi Penanganan Perkara Pidana,” ujar Jabal Nur.

Selain itu, rapat tersebut juga dilaksanakan sehubungan dengan adanya Program Prioritas Nasional Tahun 2020-2024 (Perpres 18/2020) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Poin 7 Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik

Dijelaskan, Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sebagai respon atas perkembangan teknologi informasi yang dapat memudahkan proses bisnis sistem administrasi penanganan perkara tindak pidana (mencegah mal-administrasi).

Menurut Jabal Nur, implementasi SPPT-TI hadir karena tidak adanya instrumen yang memadai untuk dapat memantau proses penanganan perkara tindak pidana secara keseluruhan (Case Tracking).

Diakuinya, saat ini belum ada sarana koordinasi karena akses informasi serta komunikasi antar subsistem lembaga penegak hukum belum optimal. Pasalnya, saat ini belum ada pusat data penanganan perkara nasional sehingga menimbulkan adanya perbedaan jumlah data dalam LPH (Menuju Satu Data Indonesia)

Dia menyebutkan bahwa penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana oleh aparat penegak hukum akan mempercepat proses penanganan perkara, tertib administrasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta mencegah perilaku korupsi.

Adapun penerapan TTE Tersertifikasi Tahap Kedua mulai dilaksanakan per 1 Januari 2023 terhadap dokumen:
1) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
2) Surat Permintaan Izin Penggeledahan
3) Surat Laporan Untuk Mendapatkan Persetujuan Penggeledahan
4) Surat Permintaan Izin Penyitaan
5) Surat Laporan Untuk Mendapatkan Persetujuan Penyitaan
6) Surat Permintaan Izin Pemeriksaan
7) Surat Permohonan Izin untuk Melelang Benda Sitaan

Rapat Koordinasi antara lain dihadiri Ketua PN Lubuk Pakam Kelas IA Jhon Sarman Saragih SH. M. Hum, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP I Kadek H.Cahyadi, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, Kepala Lapas IIB Lubuk Pakam Alanta Imanuel Ketaren. (hard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *