LUBUK PAKAM | kabar24jam.com
Selasa, 15 Maret 2022.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan atau inkrah di halaman Kantor Kejari Deli Serdang, Lubukpakam, Selasa 15 Maret 2022.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total 371 (tiga ratus tujuh puluh satu ) perkara ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur SH.MH didampingi Kasi Barang Bukti Farouk Fahrozy,SH.,MH, dan Kepala Seksi lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini untuk mengeksekusi keputusan semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 (empat puluh enam) perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri DeliSerdang Nomor Print 1652/L.2.14/EOH.3.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.Barang bukti yang dimusnahkan dari 46 perkara Oharda ini yakni baju, kayu, celana dan barang bukti lainnya.
Kemudian, 32 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (KAMNeg-TPUL)berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor Print 1653/L.2.14/EKU.3/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Barang bukti perkara ini yang dimusnahkan saat itu yakni egrek, bambu, senjata tajam, along-along dan barang bukti lainnya.
Terakhir, Kejari Deli Serdang memusnahkan perkara tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor Print 1654/L.2.14/Enz. 3/03/2002 tanggal 14 Maret 2022.Perkara narkoba yang sudah inkrah sebanyak 294 (dua sembilan puluh empat ) perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara pidana narkoba ini yakni narkotika jenis sabu seberat 2.422, 756 gram. Selanjutnya narkotik jenis ganja seberat 240 gram. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 86 butir. Serbuk ekstasi seberat 199,45 gram. Happy five sebanyak 9 butir.
” Kemudian pemusnahan terhadap barang bukti berupa telepon seluler, timbangan, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya,” terang Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Deli Serdang Farouk Fahrozy,SH.,MH. (A_06 )