MEDAN | kabar24jam.com
Sabtu, 23 April 2022.
Pejabat sementara (Ps) Kasubbag Sapras Polres Nias Selatan (Nisel), Bripka Pandy Limbong, dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Bripka Pandy Limbong dilaporkan oleh Septi Oktavia Boru Aritonang, lantaran melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL / 36/IV/2022/Propam pada Jumat, 8 April 2022 yang diterima oleh BA Subbag Yanduan Polda Sumut, Aiptu Holong Samosir.
Pelapor Septi Oktavia Boru Aritonang (42) diketahui warga Komplek Baloho, Desa Hilanaa, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Atas laporannya ke Propam Polda Sumut, Septi Oktavia Boru Aritonang pun meminta perlindungan dan bantuan hukum kepada Kantor Hukum Edward M Hutapea SH MH dan Partners pada Kamis, 21 April 2022.
Melalui Kantor Hukum Edward M Hutapea SH MH dan Partners, Septi Oktavia Boru Aritonang juga memohon bantuan dan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Sumut.
Juga memohon bantuan dan perlindungan hukum kepada Kabid Propam Polda Sumut, LPSK Perwakilan Sumut, Komnas HAM Perwakilan Sumut, Ombudsman Perwakilan Sumut, serta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut. ( K24_01/r )