Medan, (kabar24jam.com) – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum mengatakan, Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyediakan layanan publik yang cepat, responsif dan tanpa biaya.
Pernyataan itu disampaikan Gidion saat memimpin apel bersama stakeholder dalam rangka optimalisasi layanan pengaduan melalui Call Center 110 di wilayah hukum Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (19/6/2025).
“Kesigapan dalam memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat kini menjadi semangat tersendiri bagi berbagai instansi untuk terus berbenah, terlebih lagi, di era digital dan arus cepat informasi, dibutuhkan berbagai inovasi atau perubahan cara agar proses layanan bisa lebih efektif untuk diterima masyarakat,” katanya.
“Begitu pun dengan institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif, Polri memiliki layanan Call Center 110,” jelasnya.
Menurut Gidion, Call Center 110 Polri telah dilaunching secara serentak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual dan diikuti seluruh Kapolda jajaran pada Kamis, 20 Mei 2021 dan ditindak lanjuti langsung oleh Polrestabes Medan.
Dijelaskan, dalam rangka memberikan pelayanan lebih cepat kepada masyarakat, Polri telah bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) melalui Call Center 110. Kehadiran layanan ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan kemanan publik.
“Layanan Call Center 110 tidak hanya memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, tetapi juga berupaya untuk meningkatkan responsivitas dalam menangani laporan masyarakat,” tukasnya.
Dalam penyelenggaraan layanan Contact Center telah disiapkan sebuah system aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 untuk menyampaikan informasi pelapor tentang kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan lain-lain secara gratis atau bebas pulsa 24 jam.
“Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyediakan layanan publik yang cepat, responsif dan tanpa biaya,” urainya.
Pengaduan kejadian bencana alam, kebakaran, pohon tumbang dan lain-lain sering terjadi bila hujan deras dan angin kencang, oleh sebab itu apabila ada pengaduan yang berkaitan dengan stakeholder Polri juga dapat bekerja sama menyampaikan kepada satuan terkait seperti P2K, Basarnas, PLN, PDAM.
“Kita membuat nota kesepahaman layanan Call Center 110 ini merupakan salah satu program prioritas kepolisian yang dianggap mampu memberikan kontribusi dan pelayanan terkait aduan dan laporan dari masyarakat,”
“Jadi masyarakat jika ingin membutuhkan bantuan kepolisian dapat menekan tombol 110 di telepon ataupun handphone, setiap pengaduan yang masuk akan diterima oleh operator Call Center Polrestabes Medan yang siap siaga selama 24 jam dan nantinya akan terhubung ke layanan polisi atau polsek terdekat untuk turun ke tempat kejadian perkara (TKP) guna percepatan penanganan,” papar Gidion.
Sebagai gambaran alur layanan Call Center 110:
1. Masyarakat menelepon ke 110 melalui telepon rumah tau handpone
2. Operator akan menerima telepon
3. Operator akan menginput data penelepon
4. Operator akan memfilter jenis telepon apakah pengaduan yang valid atau pengaduan tidak valid
5. Jika pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses sampai closing
6. Jika pengaduan valid, operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon
7. Telepon akan ditransfer ke polsek terdekat
8. Operator akan menclosing pengaduan
“Oleh karena itu kami sangat berharap kerja sama antar stakeholder Pemerintah Kota Medan untuk mensukseskan penggunaan Call Center 110 dengan cara mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan atau membuat pengaduan cepat melalui Call Center 110,” harapnya.
Dalam konteks ini, perlu disampaikan bahwa fakta kejadian di lapangan sering kali mendapatkan telepon masuk dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab (prank). Hal ini tentu sangat mengganggu jalanannya proses pengaduan masyarakat.
Terkait hal ini, Kapolrestabes Medan minta masyarakat untuk bertanggungjawab dalam setiap melakukan panggilan di Call Center 110.
“Dengan dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dari masing-masing stakeholder maka Call Center 110 sudah siap untuk digunakan. Mari kita gunakan sesuai dengan peruntukannya,” ajaknya. (F_01/r)