MEDAN, KABAR24JAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan Jalan Mangkubumi No. 2 AUR Kecamatan Medan Maimun, memberikan kemudahan dalam permohonan pengurusan paspor dengan cara menggunakan aplikasi mobile paspor (M-paspor).
Setiap pemohon dalam pembuatan paspor cukup dengan mengisi data pribadi dan menentukan kapan jadwal antrean paspor secara online dan langsung membayarkan administrasi negara melalui Bank. Disamping itu, pelayanan di kantor imigrasi Polonia juga memberikan kemudahan pada usia lansia dan orang sakit, cukup membawa dokumen asli berupa KTP, Kartu Keluarga, Ijazah/akte kelahiran.
Baca Juga:
Suami Tikam Istri Pake Pahat, Pria Warga Desa Rante Besi Diamankan Polres Dairi
Dan untuk pemohon paspor perpanjangan (Pergantian) cukup hanya membawa dokumen asli berupa, KTP dan Paspor asli. Dan untuk penyelesaian atau pengambilan paspor 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran Bank.
Salah seorang pemohon paspor bernama Ardi Wirayuda Saragih (19) warga Jalan Pembangunan Gg. Sosial No.20-AD sangat mengapresiasi pelayanan pembuatan paspor di kantor imigrasi Polonia.
“Saya selaku pemohon pembuatan paspor di kantor imigrasi Polonia sangat apresiasi dengan pelayannya terhadap masyarakat dan sangat merasa puas dalam pelayanan kinerja pegawai kantor imigrasi Polonia”, ucapnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Baca Juga:
Kemping Degan Gen Z dan Milenial, Edy Rahmayadi Bakar Semangat Pramuka
Lanjutnya, “Disamping dalam pelayanannya yang ramah tamah dan humanis, kantor imigrasi polonia memiliki suasana baik dan begitu juga lingkungan pekarangan baik toilet bersih dan asri. Apalagi diarea ruang tunggu dalam kantor sangat nyaman aman dan tertata rapi,” imbuhnya. (K24_01)