Siborong-borong, (kabar24jam.com) —Pernyataan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Siborongborong, Edison Tamoubolon, terkait pemusnahan ratusan unit telepon genggam hasil razia mendadak menuai sorotan publik.
Pasalnya, klaim pemusnahan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta visual yang beredar di ruang publik.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (14/12/2025), Edison menegaskan bahwa HP yang dipertanyakan itu seluruhnya telah dimusnahkan saat razia berlangsung.
“Aduh bang, kemarin sudah kita musnahkan seluruhnya langsung waktu razia bang,” ujar Edison singkat.
Namun demikian, dokumentasi foto hasil razia yang beredar justru memunculkan tanda tanya.
Dalam foto-foto tersebut, tidak tampak ratusan unit telepon genggam yang disebut-sebut sebagai alat utama praktik penipuan daring (lodes) maupun indikasi proses pemusnahan barang bukti sebagaimana diatur dalam prosedur pengamanan lapas.
Situasi ini memicu spekulasi publik bahwa barang-barang terlarang tersebut tidak dimusnahkan, melainkan hanya dikumpulkan dan disimpan untuk sementara waktu sejak ada pemberitaan media sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang mengetahui kondisi lapangan, diduga ratusan unit telepon genggam yang oleh warga binaan itu kerap disamarkan dengan istilah “mesin”.
Perangkat tersebut disinyalir berkaitan langsung dengan praktik penipuan daring yang dikendalikan dari balik sel tahanan.
Tak hanya itu, sumber yang sama menyebut adanya dugaan penyamaran istilah terhadap narkotika jenis sabu yang dikendalikan napi bermarga pasaribu daru kamari Jior dua, yang disebut dengan kode “minyak” dalam komunikasi internal.
Alih-alih langsung dimusnahkan atau diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan, barang-barang tersebut diduga hanya dikumpulkan dan disimpan di area internal, termasuk di ruang staf KPLP.
“Polanya hampir selalu sama. Barang dikumpulkan di pos tertentu atau disimpan di area yang tidak mudah diakses publik,” ungkap sumber tersebut, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Yang menjadi perhatian serius, dugaan praktik serupa disebut bukan kali pertama terjadi. Kasus dengan pola hampir identik dilaporkan pernah mencuat pada 4 Oktober 2025 lalu di lapas yang sama.
Kondisi ini memperkuat kekhawatiran adanya pengulangan, bukan sekadar insiden tunggal.
Pengamat pemasyarakatan menilai, jika benar barang terlarang tidak dimusnahkan sesuai prosedur, maka hal tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan kejahatan di dalam lapas.
Penyimpanan barang bukti tanpa kejelasan mekanisme dinilai membuka celah penyalahgunaan dan mengancam integritas sistem pemasyarakatan.
Situasi ini diharapkan menjadi perhatian serius Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Adrianto, guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengamanan di Lapas Kelas IIB Siborongborong, termasuk peran Kepala Lapas dan Kepala KPLP.
Langkah tegas dinilai penting sebagai bentuk konsistensi terhadap arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menegaskan perang total terhadap narkoba dan kejahatan penipuan daring di lingkungan lapas dan rutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Siborongborong belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait mekanisme pemusnahan barang hasil razia.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tersebut bukan lagi sebatas kelalaian administratif, melainkan menyangkut ancaman serius terhadap kredibilitas lembaga pemasyarakatan dan komitmen negara dalam memberantas narkoba serta kejahatan siber. (Ril)












