Medan  

Gang Pratolo Disulap Jadi Restoran Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Roby Barus Panggil Lurah Asam Kumbang

Medan – Terkait alih fungsi Gang Pratolo Jalan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, yang diduga permainan Lurah Asam Kumbang Endang Wastiani yang telah menyulapnya menjadi usaha kuliner, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Roby Barus akan memanggil Lurah untuk menyelesaikan laporan warga.

Seperti yang diketahui pada berita kemarin, sebelumnya persis diantara rumah milik alm Siburian dan tanah kosong yang kini sudah berdiri restoran siap saji ada sebuah gang yang pastinya sudah ada dalam peta Kelurahan Asam Kumbang. Beberapa warga juga mengetahui hal tersebut dan menimbulkan tanda tanya besar, karena “Gang Pratolo Disulap Menjadi Restoran”.

Namun belakangan Gang Pratolo tersebut tiba-tiba menghilang dan muncul diatas objek tanah tersebut Yahya kuliner, restoran siap saji yang belakangan seperti diketahui ternyata milik PT ADS. Hal ini juga dipertegas oleh pengakuan Endang selalu Lurah Asam Kumbang, yang saat dikonfirmasi awak media mengaku kalau telah terjadi jual beli antara PT ADS dan pemilik objek tersebut.

“Sudah terjadi jual beli antara PT ADS dan si pemilik tanah tersebut. Mungkin dalam bulan ini terjadi pembayaran setelah proses jual beli. Jadi apalagi, kenapa diributin lagi kan sudah proses jual beli,” aku Endang untuk menepis dugaan dikeluarkannya surat permohonan penguasaan fisik dan pengalihan fungsi atas objek tersebut.

Roby Barus menanggapi hal ini suatu tindakan yang luar biasa, jika benar kebijakan seorang Lurah seperti ini maka patut dipertanyakan ada apa? Ketika permasalahan ini mencuat ke permukaan dan sudah terbit di media, baru dah Lurah beralasan sudah terjadi proses jual beli sebagai dalih kejutannya surat permohonan penggunaan fisik dan pengalihan fungsi.

“Kita akan segera panggil Lurah Asam Kumbang untuk mengetahui pengakuan dan kebenarannya dalam hal ini. Kenapa bisa beralih fungsi status gang menjadi restoran, semua gang pasti ada tertera di dalam peta Kelurahan dan Kecamatan. Biar bukti yang berkata dalam hal ini, jadi apapun alasannya proses jual beli atau apa lah dengan pengakuan Kepling yang terlibat dalam surat permohonan penggunaan fisik dan tandatangan mereka para saksi akan terlihat keberadaannya,” ujar praktisi Partai PDIP Kota Medan ini pada wartawan, Rabu (28/9) siang.

Roby juga menyarankan masyarakat atau perwakilannya untuk membuat surat laporan resmi ke Komisi I DPRD Kota Medan, untuk langsung dilakukan RDP nantinya. “Begitu kita terima laporan masyarakat, langsung diagendakan RDP dan pemanggilan Lurah Asam Kumbang. Sah-sah saja Lurahnya berdalih, yang penting hal ini sudah diketahui Camat Medan Selayang. Camat memang harus mengetahuinya dengan turun ke objek tersebut, dan mencari tau kebenarannya tanpa memihak siapa pun,” tegasnya. (Yen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *