DAIRI, KABAR24JAM – Tindak lanjut instruksi bapak Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi tentang pemberantasan Judi dan Narkoba, Satres narkoba Polres Dairi lagi lagi berhasil menciduk dua orang pria terduga pelaku Tindak pidana di dua tempat yang berbeda yaitu di jalan Sidikalang Bunturaja Desa Amborgang Kecamatan Bunturaja kab Dairi pada minggu sore 21/8 dan di desa lau perimbon kecamatan tanah pinem kabupaten Dairi pada senin subuh pkl.03.30 22/8.
Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika dikonfirmasi awak media Membenarkan tentang penangkapan dua orang pria dewasa terduga pelaku Tindak pidana Narkotika tersebut.
Pada penangkapan yang pertama telah diamankan seorang pria di jalan sidikalang bunturaja desa amborgang kecamatan bunturaja kabupaten Dairi pada minggu sore 21/8 dengan identitas tersangka pelaku DS, (31), Kristen, Petani/Pekebun, Alamat Kaban Julu Dusun III Desa Kaban Julu Kec. Lae Parira Kab. Dairi. Dengan barang bukti, 1 bungkus Plastik berwarna biru yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, 1 bungkus Plastik berwarna merah yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, 6 bungkus kertas berwarna putih yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja. Dan 1 Set kertas Tiktak, 1 buah Buku, 1 buah Hekter, Uang sebesar Rp. 50.000, dan 1 unit HP.
Berdasarkan keterangan Terduga Pelaku DS Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi melakukan Pengembangan terhadap Jaringan Pelaku tindak Pidana Narkotika tersebut. Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak menuju ke desa lau perimbon kecamatan tanah pinem kabupaten Dairi dan pada hari senin 22/8 sekira pukul 03.30 Wib Tim Opsnal Berhasil menangkap satu orang pria dewasa dengan identitas :
AT, laki-laki, 55 Tahun, Islam, Petani/Pekebun, alamat Dsn Buluh Laga Desa Lau Primbon Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi.
Adapun Barang Bukti yang diamankan, 1 Buah Tas berwarna Hitam yang diduga berisikan Biji Narkotika Golongan I Jenis Ganja, Uang sebanyak Rp. 470.000 dan 1 Unit HP merk Nokia warna Biru.
Doni menambahkan, menurut keterangan dari hasil pemeriksaan Terduga Pelaku DS, bahwa Narkotika Gol I Jenis Ganja miliknya adalah berasal dari terduga Pelaku AT.
Saat ini Kedua terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Ganja bersama barang buktinya dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya. Polres Dairi dan Jajaran Berkomitmen memberantas segala bentuk Perjudian dan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Dairi
demikian akhir keterangan Doni. (K24_01)