PEKANBARU| kabar24jam.com
Kamis, 19 Mei 2022
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Dr H Kamsol yang hari Sabtu besok akan menjadi Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Kampar tidak begitu mempersoalkan isu-isu miring tentang dirinya.
Sebagai ASN tetap mengacu ke Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014. Terutama Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi ;
-Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi
-Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
-Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan
-Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
-Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
-Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
-Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
-Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
-Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
-Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
“Sebagai ASN saya hanya harus taat dengan kebijakan dan patuh kepada pimpinan,” ujar Dr H Kamsol.
Kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016. Bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif. Dalam Pasal 201 ayat (9) disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.
Terkait penunjukan pusat terhadap dirinya, hal itu merujuk pertimbangan keadaan strategis Nasional.
“Ya memang betul penunjukan pusat terhadap saya untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Kabupaten Kampar, akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023. Dan itu telah diatur dalam UU, untuk itu saya mohon dukungan dari masyarakat Riau khususnya Kabupaten Kampar.” harap Dr H Kamsol diruangan kerjanya, Rabu (18/05/2022) saat di minta konfirmasinya oleh awak media.(Mbfs)