Medan, (kabar24jam.com) – Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sunggal. 1 pelaku terpaksa ditembak petugas saat berusa kabur dan melawan petugas.
Hal ini diungkapkan oleh oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi oleh Wakapolsek Sunggal, Kanitreskrim, Humas Polsek Sunggal, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal Jalan TB Simatupang Medan, Jumat (13/09/2024)
Kompol Bambang G hutabarat, mengatakan, pelaku Dwi Cahya Prasetya (21) bersama pelaku (DPO) Parcok (29) warga Sunggal beraksi disejumlah lokasi diantaranya Medan Selayang, toko Ziqy Story, Medan Krio, Swalayan, Sunggal dan perumahan rorinata Sunggal.
” Pelaku mengincar targetnya di 2 lokasi saat sepeda motor diparkirkan oleh pemiliknya. Saat pemilik lengah, pelaku merusak kunci sepeda motor dengan kunci T dan berhasil membawa kabur. 1 korban mengalami kehilangan di perumahan Rorinata Sunggal. Pelaku masuk dari jendela dan berhasil membawa kabur sepeda motor yang berada di ruang tamu,” kata Kapolsek Sunggal.
Dari hasil interograsi terhadap pelaku, ia mengakui telah beraksi di 16 lokasi berbeda diwilayah Sumatera utara.
“Jadi pelaku ini, keliling untuk beraksi pada targetnya yang dikira aman. Selain Medan, mereka juga beraksi di Deli Serdang, Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.
Terhadap pelaku disangkakan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 7 tahun.
“Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya
1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan Rekaman CCTV, 1 berkas surat kendaraan , 1 (satu) buah kunci T, Jaket warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2019, warna hitam, No. Pol BK 5202 AIU,” jelas Kapolsek Sunggal. (Frank_01/r)