Belawan, (kabar24jam.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Komisi IV mengaku kecewa dengan sikap manajemen sebuah perusahaan di Jl Pelabuhan Raya Lingkungan 12, Kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan, Kota Medan. Pasalnya, pihak perusahaan tidak berkenan menerima kunjungan resmi aparat Pemko Medan bersama Komisi IV DPRD Kota Medan. Senin, (28/4/2025).
“Ada kegiatan apa didalam perusahaan ini. Kok hebat sekali tidak berkenan menerima kunjungan resmi aparat Pemko Medan dan Komisi IV DPRD Medan. Kuat dugaan ada kegiatan yang ilegal tersembunyi didalam perusahaan ini.” Ucap, El Barino Shah, S.H., M.H. anggota Komisi IV DPRD medan saat melakukan kunjungan ke lapangan.
Selanjutnya, El Barino Shah mengajak Pemko Medan bersama aparat hukum lebih mendalami aktivitas perusahaan tersebut. “Kita kunjungan resmi ke perusahaan dan sebelumnya sudah disurati guna pemberitahuan serta ada bukti surat diterima. Tapi sekarang saat kita turun ke lapangan pagar perusahaan dikunci menggunakan gembok agar kita tidak bisa masuk. Ini patut dicurigai karena manajemen perusahaan terkesan menghindar,” Ujarnya.
Akibat pagar digembok, rasa kesal dan kecewa juga terlihat pada Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Anggota Komisi Jusuf Ginting Suka, Antonius Devolis Tumanggor, Rommy Van Boy dan Ahmad Afandi Harahap, Sama hal nya dengan perwakilan OPD Pemko Medan.
Disampaikan El Barino, Dianya secara pribadi sangat menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang terkesan tidak taat dan patuh terhadap hukum. Kesannya sangat tidak menghargai DPRD Kota Medan dan Pemko Medan. “Sebelumnya sudah kita coba untuk RDP di DPRD Medan namun pihak perusahaan tidak hadir. Sekarang kita kunjungi dan sebelumnya sudah kita lakukan pemberitahuan tetapi pagar sengaja digembok untuk menghindar ketemu dengan kita,” tegasnya.
Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak akan mengundang pihak Perusahaan melakukan RDP. Kepada seluruh stakeholder serta aparat Pemko Medan diharapkan dapat melakukan pengawasan dan aktivitas perusahaan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas perusahaan ditunding melakukan pengerusakan lingkungan dengan melakukan penimbunan anak sungai paluh. Tindakan pihak pengelola dimaksud sudah cukup meresahkan warga dimana sebelumnya para nelayan tradisional dapat memanfaatkan sungai paluh akses keluar masuk menuju laut mencari ikan.
Namun karena ada penimbunan oleh salah satu perusahaan, aktifitas nelayan menjadi terganggu mencari ikan. Bahkan akibat penimbunan sungai sehingga memutus mata pencaharian nelayan. Dan parahnya, akibat penimbunan sungai itu pemukiman warga menjadi banjir. tutupnya, (Jonathan).