Medan|Kabar24jam.com
OLSEN L. TOBING, SH, MH, yang merupakan kuasa Hukum PT. RAFI PRATAMA DAN PT. LAUTAN DEWA ENERGI CABANG MEDAN mengatakan “PT.LAUTAN DEWA ENERGI merupakan perusahaan LEGAL DAN MEMILIKI IZIN NIAGA UMUM DAN TRANSPORTASI yang BEKERJASAMA DENGAN PT. RAFI PRATAMA yang juga perusahaan yang memiliki izin perdagangan, perguda dan izin lainnya,kegiatan kedua perusahaan yang bergerak di bidang BBK jenis solar tersebut adalah legal dan taat Hukum, jangan asal tuduhkan hal yang tidak benar hanya karena ketika keinginan kita tidak terpenuhi”
“Kalau ada pihak yang mengatakan gudang Klien Kami tempat olahan minyak solar ilegal, itu ” fitnah” dan tidak berdasar, adapun PT. RAFI PRATAMA adalah perusahaan yang memiliki izin perdagangan,pergudangan dan izin lain berdasarkan akta Notaris nomor.55 thun 2021 yang bekerjasama dengan PT. Lautan Dewa energi milik Klien Kami juga, kedua perusaan itu milik Klien Kami, sehingga kalau ada sumber sumber berita yang menyebut ada olahan minyak di gudang Klien Kami, itu ngarang dan tidak benar, kalau itu benar coba bawa nara sumber nya ke Gudang Klien Kami untuk menunjukkan dimana olahan minyak yang dia maksud itu? dimana kegiatan olahan minyak solar ilegal yang dituduhkan kepada Klien Kami? ”
Gudang Klien Kami telah beroperasi sejak 5 tahun terakhir lengkap dengan izinnya dan merupakan pihak yang taat Hukum begitu juga PT. RAFI PRATAMA merupakan perusahaan yang memiliki izin pergudangan yang juga merupakan perusahan milik Klien Kami, sehingga tuduhan tuduhan yang yang dituduhkan kepada Klien Kami dlam pemberitaan oleh oknum wartawan salah satu media di Medan adalah tidak benar serta berpotensi mencemarkan nama baik Klien Kami ”
masih kata kuasa hukum Olsen L. Tobing, SH, MH, “nanti Kami pelajari dulu berita itu, kita lihat dulu, kalau ada unsur pidananya akan Kami tempuh jalur Hukum supaya efek jera bagi oknum itu , biar jangan asal memberitakan hal yang tidak benar “katanya