Kabar24jam.com|Sumut
Setelah lebih 7 bulan bergulir dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, IA, mantan anggota DPRD Sumut disebut-sebut menjadi tersangka.
Penetapan eks legislator yang beralamat di Tanjung Sari Medan Selayang ini sebagai tersangka berdasarkan beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tertuang dengan Nomor: B/8358/XI/Res.1.11/2022/Reskrim Polrestabes Medan tertanggal 16 November 2022.
Dalam SP2HP tersebut tertulis bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan terlapor (IA) sebagai saksi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan konfrontir terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, melakukan gelar perkara, hingga tindakan pemanggilan terhadap tersangka terhadap IA.
Sejauh ini, Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap IA atas laporan seorang pengusaha wanita berinisial, RS (45) warga Medan Helvetia tersebut, belum bisa banyak berkomentar.
Begitupun, saat ditanyakan jikalau pihak Polrestabes Medan telah melakukan pemanggilan saksi terhadap IA hingga panggilan kedua dan berlanjut ke tersangka untuk selanjutnya bisa dilakukan penahan hingga pemanggilan paksa jika mengindahkan panggilan tersebut? Kompol Teuku Fathir memilih enggan berkomentar.
Seakan tak mau dibilang pelit menyahuti konfirmasi wartawan, Fathir menuliskan pesan singkat.
“Saya cek dulu ya,” balas Fathir melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Kamis (17/11/2022) sore.
Sebelumnya, pada 3 bulan lalu (2/8/2022), PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengakui bahwa IA memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahkan, kata mantan Kapolsek Medan Baru ini, status IA saat itu telah naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Saat ini sudah kita periksa sejumlah saksi. Iya tadi dalam proses pemeriksaan. Intinya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Fathir kala itu.
Kasus yang menjerat IA jelas Fathir, berdasarkan laporan korbannya yang merupakan seorang wanita berinisial RS (45) warga Medan Helvetia dengan bukti lapor STTLP Nomor STTLP/B/206/IV/YAN 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
IA dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang tertuang di laporan polisi.
Menurut informasi, laporan itu diduga terkait mobil diklaim milik korban yang disebut-sebut pernah menjadi rekan bisnis.
Dalam laporan polisi yang tertuang, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.
Kasus itu terjadi pada 15 Oktober 2021 di Bank Mandiri, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Selalas, Kecamatan Medan Barat. ( rls)