‎Diduga Ada Mafia Peradilan di PN Stabat: Bukti Dipalsukan, Panggilan Sidang Tak Pernah Diterima

‎Diduga Ada Mafia Peradilan di PN Stabat: Bukti Dipalsukan, Panggilan Sidang Tak Pernah Diterima
Foto/ist.

Stabat, (kabar24jam.com) – Dugaan praktik mafia peradilan mencuat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Kasus perdata bernomor 85/Pdt.G/2023/PN.Stb yang melibatkan penggugat bernama Narlis dan tergugat Dewi Susanti disebut-sebut penuh kejanggalan.

‎Pasalnya, perkara tersebut diputus secara verstek—tanpa kehadiran tergugat—padahal pihak tergugat mengaku tidak pernah menerima relaas panggilan sidang dari pengadilan.
‎Kuasa hukum tergugat, Rawi Kresna, S.E., S.H., M.H dan Arief Cahyadi Harahap, S.H, menilai PN Stabat tidak bersikap netral dan justru terkesan berpihak kepada penggugat. Selasa, (27/01/2026).

‎“Klien kami tidak pernah menerima relaas panggilan dari pengadilan. Ironisnya, rumah penggugat dan tergugat berdampingan. Kami menduga relaas tersebut diterima sendiri oleh penggugat,” ungkap Rawi.

‎Ia menilai hal ini jelas melanggar asas audi et alteram partem — prinsip hukum yang mewajibkan pengadilan mendengarkan kedua belah pihak sebelum memutus perkara.

‎Pinjaman Rp700 Juta, Dibayar Rp1,6 Miliar, Masih Dibilang Berutang Rp2,4 Miliar.

‎Kasus ini bermula dari hubungan utang-piutang antara Narlis dan Dewi Susanti sejak tahun 2014 hingga awal 2017 dengan total pinjaman Rp700 juta.
‎Menurut kuasa hukum, klien mereka telah melakukan pembayaran bertahap hingga mencapai Rp1,6 miliar pada 2019.

‎Namun, pada tahun 2023, Narlis justru menggugat Dewi Susanti di PN Stabat. Dalam proses gugatan itu, Narlis diduga mengajukan bukti-bukti palsu demi menguasai aset milik klien tergugat.

‎“Setelah kami memperoleh salinan bukti-bukti dari persidangan, kami menemukan bahwa hanya dua tanda tangan dalam kwitansi yang benar, sedangkan tiga lainnya diduga dipalsukan,” jelas Rawi.

‎Atas dugaan pemalsuan dokumen itu, pihaknya telah melaporkan Narlis ke Polda Sumatera Utara dengan LP: STTP/B/1842/XI/2025/SPKT/POLDA SUMUT.


‎Informasi lain menyebut, Narlis dikenal sebagai rentenir yang kerap menggunakan jalur hukum untuk menekan pihak-pihak yang meminjam uang darinya.
‎Data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat menunjukkan bahwa sejak 2022 hingga 2025, Narlis telah berperkara hingga 13 kali, memperkuat dugaan adanya hubungan khusus dengan oknum di PN Stabat.


‎Kuasa hukum Dewi Susanti meminta Pengadilan Tinggi Medan, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang di PN Stabat.

‎“Kami mendukung komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan melakukan reformasi hukum, khususnya di dunia peradilan. Hanya Presiden yang memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan aparat hukum membersihkan praktik mafia peradilan,” tegas Rawi. (F_01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *