TAPUT, KABAR24JAM – Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Kadis Lingkungan Hidup Heber Tambunan pimpin rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat, bertempat di Bhinneka Café & Resto Sipoholon, Senin (27/02). Turut Hadir Pejuang HAM Masyarakat Adat Turut Abdon Nababan, Ketua PH AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak, para Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara dan para SKPD terkait.
Bupati menyampaikan bahwa Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Tapanuli Utara dapat digambarkan keberadaannya antara “ada dan tiada”, dimana secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka, akan tetapi di sisi lain secara faktual keberadaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja.
“Tentu saja satu hal yang penting adalah bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut”, ujar Bupati.
Selanjutnya Bupati menyampaikan kepada jajarannya agar bisa kompak bersinergi menjalani tugasnya, kerja keras, kerja iklas dan kerja tuntas untuk melindungi hak masyarakat, melindungi masa depan masyarakat, dan melindungi kekayaan alam Tapanuli Utara menjadi milik bersama.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan tetap mendukung penuh kegiatan ini karena nantinya akan mempermudah dalam proses verifikasi dan validasi MHA, sehingga setelah komunitas MHA telah mendapat pengakuan dan perlindungan nantinya akan meningkatkan ekonomi masyarakat karena telah menjadi “tuan di tanah sendiri” serta berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat desa yang masih kental dengan kebudayaan dan adat istiadatnya dan untuk kita ketahui bersama bahwa di Indonesia, Tapanuli Utara adalah Pemda yang menjadi Pelopor memperjuangkan MHA”, tutup Nikson Nababan.
Dalam kesempatan sebelumnya Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Utara Heber Tambunan menyampaikan laporannya.
Pada tahun 2021 tim terpadu yang terdiri unsur pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan identifikasi masyarakat hukum adat serta verifikasi wilayah adat dan calon hutan adat pada 11 (sebelas) calon wilayah adat di kabupaten Tapanuli Utara dan 2 (dua) wilayah adat lintas Kabupaten Tapanuli Utara – Kabupaten Toba dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021
Kemudian ditindak lanjuti dengan keluarnya SK pengakuan 3 komunitas tersebut pada tanggal 11 januari 2022, yaitu a) Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Huta Ginjang Desa Huta Ginjang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara; b) Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara; c) Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aek Godang Tornauli Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara.
“Perlu kami sampaikan pada saat ini ada 9 (sembilan) komunitas usulan calon masyarakat hukum adat yang akan melaksanakan verifikasi dan validasi, yaitu: 1) Komunitas Negeri Lumbantoruan, Desa Bona Nidolok Kecamatan Purbatua, Negeri Siunggas Kecamatan Purbatua, Negeri Janji Angkota Kecamatan Purbatua, Tapian Nauli Kecamatan Sipahutar, Bona Ni Dolok Kecamatan Sipahutar, Simardangiang Kecamatan Sipahutar, Pansurbatu Kecamatan Adiankoting, Sitolu Ompu Kecamatan Pahae Jae dan Bonandolok Debata Raja Kecamatan Parmonangan”, tutup Heber Tambunan.(DCM_07)