MEDAN, KABAR24JAM – Polsek Percut Sei Tuan kembali mengamankan dua unit mesin judi tembak ikan-ikan yang beroperasi di wilayah hukumnya yakni di Desa Percut Sei Tuan, Jumat (18/11/2022) siang.
Adanya praktek perjudian di Desa Percut Sei Tuan diketahui dari Dumas. Kemudian Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan ST SIK memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu J Simamora untuk menanggapi info tersebut dengan melakukan penyelidikan ke TKP.
Kanit Reskrim Iptu J Simamora didampingi Panit Reskrim Ipda Budi bersama personil serta perangkat desa setempat menyisir tiga lokasi yang disinyalir adanya praktek perjudian di Desa Percut Sei Tuan.
Ketiga lokasi itu yakni di Jalan Pekan Jumat, Dusun X, Desa Percut dan Jalan Pasar Belakang, Dusun XII, Desa Percut serta Jalan Pasar Belakang, Dusun XII Pinggir Sungai, Desa Percut.
Dari ketiga lokasi itu personil hanya mendapati 2 unit mesin judi tembak ikan di Jalan Pasar Belakang, Dusun XII Pinggir Sungai, Desa Percut.
Walau tidak menemukan para pemain dan operator mesin, personil langsung memboyong kedua mesin judi tersebut ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimusnahkan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan untuk ditindak lanjuti. Tak lupa Kapolsek juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba. (K24_01/r)