kabar24jam.com | Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui hand phone seluler membenarkan, bahwa benar telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidaknya penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di Desa Bangun Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, tepatnya di rumah tersangka pada hari rabu malam 08/06/2022 sekira pukul 21.00 Wib.
Rismanto menjelaskan pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 21.30 Wib, Sat Reskrim Polres Dairi menerima informasi dari warga masyarakat Desa. Bangun bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan di Jalan Dolok Sanggul Desa. Bangun Kec. Parbuluan, setelah mendapatkan informasi tersebut, Rismanto Purba memerintahkan Team Opsnal yang di pimpin oleh Ipda P Lumban Toruan berangkat menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan sesampainya di TKP Tim Opsnal Sat Reskrim menemukan 1 (satu) orang laki- laki dewasa yang kemudian diketahui bernama Risson Purba yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, pada saat itu mayat Risson Purba sudah di bersihkan dan juga pakaiannyapun sudah di gantikan oleh pihak keluarga.
Selanjutnya tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda P Lumbantoruan bersama personel Polsek Parbuluan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan perbuatan keji tersebut yang mengakibatkan kematian korban, hal mengejutkan pun terjadi ketika wawancara terhadap M P abang kandung korban dan menerangkan bahwa dirinyalah yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Risson Purba dengan cara membacok lengan kanan korban sebanyak 1 ( satu) kali dengan menggunakan sebilah parang, yang mengakibatkan tangan korban terluka dan mengalami pendarahan, Dan berdasarkan informasi awal yang diterima, peristiwa tersebut diawali pada saat korban A/n. Risson Purba datang ke rumah terlapor yang mana hubungan korban dan terlapor adalah abang beradik kandung, sambil memegang sebilah parang yang ujungnya tajam dan juga dalam keadaan mabuk, disitu kemudian korban berkata kepada pelaku bahwa dia harus membunuhnya malam Ini”. Sontak mendengar ucapan korban, pelaku mencoba mengingatkan korban untuk tidak melakukan hal tersebut sehingga korban sempat berdebat dengan pelaku dan dalam perdebatan itu pelaku langsung merebut parang yang di pegang oleh korban, kemudian pelaku menebaskan parang tersebut ke arah lengan sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban mengalami pendarahan.
Setelah melakukan pembacokan tersebut pelaku meninggalkan korban begitu saja di dalam rumahnya, setelah itu pelaku pun keluar rumah tersebut kemudian duduk di teras rumahnya, Tidak berselang berapa lama datanglah saudara perempuan dari korban dan juga pelaku kerumah tersebut dan menemukan korban sudah meregang nyawa di ruang tamu rumah pelaku dengan keadaan terluka dan bersimbah darah.
Korban langsung dibawa Tim Opsnal Satreskrim Polres Dairi ke RSUD Salak untuk dilakukan VER ( Autopsi ) guna mengetahui dengan pasti penyebab kematian korban.
Dan saat ini tersangka atas nama M P bersama barang bukti sebilah parang sudah di amankan ke Polres Dairi guna di lakukan Proses penyidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Dairi bersama Polsek Parbuluan melakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut dengan memberdayakan forum Forkopimca, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh Adat telah melakukan penggalangan kepada keluarga kedua belah pihak agar menjaga kondusifitas dan mempercayakan peristiwa tersebut kepada Polri sesuai mekanisme hukum yang berlaku. demikian Rismanto mengakhiri keterangannya. ( K24_01/r )