MALANG, KABAR24JAM – Majelis Hakim PN Malang yang memeriksa dan memutus kasus Kekerasan Seksual yang dilakukan Julianto Ekaputra pengelolah sekaligus “Founders” Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang memutuskan dan menghukum Julianto Ekaputra bersalah secara syah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak muridnya seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jelas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media selepas mendengarkan Keputusan Majelis Hakim atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan Julianto Ekaputra Rabu 07/09/22.
Majelis hakim yang dipimpin menghukum Julianto Ekaputra bersalah telah melakukan kejahatan seksual secara syah dan meyakinkan dan menghukum Julianto Ekaputra dengan pidana penjara 15 tahun, subsider denda 300 juta dengan kurungan penjara 6 bulan dan pemberian hak restitusi 47 juta dengan potongan masa tahanan..
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun. Terdakwa Julianto Ehaputra oleh Majelis hakim dinyatakan
Majelis hakim tidak menemukan unsur rekayasa atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan bos SPI itu..
Atas putusan majelis hakim, korban terutama Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se Nusantara dan Tim Litigasi dan Advokasi kasus SPI dan aktivis Perempuan dan Perlindungan Anak Malang Raya, mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Majelis Hakim dan JPU Kejari Batu yang telah menuntut dan memeriksa kasus kejahatan seksual ini.
Atas Keputusan Majelis Hakim ini, Arist Merdeka Sirait berharap putusan hakim atas kasus Julianto Ekaputra ini dapat menjadi yurisprudensi atas kasus kekerasan sekalipun telah terjadi lebih dari 10 tahun dapat diperkarakan untuk memperoleh keadilan. (K24_01/r)