MEDAN, KABAR24JAM – Terbukti jadi kurir sabu seberat 6 kilogram, terdakwa Muhammad Amin alias Amin (32) warga Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh divonis 18 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan Terdakwa Muhammad Amin dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” vonis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/8).
Baca Juga:
Soal Kasus Mutilasi di Mimika, Presiden: Usut Tuntas Kemudian Proses Hukum
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Obok-obok Jermal 15, Sabu, Jackpot dan Samurai Diamankan
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” tandas jaksa.
Vonis hakim lebih tinggi 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang, yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Namun, atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum Febrina maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, mengatakan bahwa terdakwa nekat menjadi kurir sabu seberat 6 kilogram karena dijanjikan upah sebesar Rp24 juta. (K24_01/r)