MEDAN, KABAR24JAM – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di halaman Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis.
Pelaku bernama Muhammad Syaputra (40) warga Jalan MT Haryono Gg Ikhlas Kec Binjai Utara.
Baca Juga:
Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran Amankan 16 Remaja Genk Motor
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menyebutkan peristiwa pencurian itu dialami oleh korban Muhammad Al Faraqi (28) warga Jalan Mesjid Bandar Khalidah Percut.
“Korban pada Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wib datang ke Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Kel Babura Kec Medan Baru dan memarkirkan sepeda motornya BK 6090 MAS, merek Honda Ferza warna putih untuk membeli Mie Ayam yang tak jauh dari Mesjid,” kata AKP Martua Manik SH MH, Senin (29/8/2022).
Namun ketika korban kembali datang ke Mesjid, Kanit Reskrim mengatakan korban sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya yang diparkir dihalaman mesjid.
Baca Juga:
Seminar Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual, Kapolda Sumut Minta Lindungi Anak dan Perempuan
“Menurut pengakuan korban, saat itu kunci sepeda motor miliknya tertinggal pada saat membuka jok sepeda motor untuk menggantungkan helm,”ucapnya
Atas peristiwa itu korban pun melaporkan kepada pihak mesjid Al Jihad perihal hilangnya sepeda motor miliknya.
“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku datang ke halaman mesjid dan mengambil sepeda motor milik korban di parkiran mesjid,”ucapnya.
Petugas yang mendapat laporan pengaduan dari korban selanjutnya mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop BK 4147-AGA milik pelaku.
Baca Juga:
Sat Binmas Polres Dairi Goes to School Jadi Inspektur Upacara Bendera
“Hasil interogasi, pelaku mengaku dirinya telah mengambil sepeda motor milik korban dan setelah itu memberikannya kepada temannya berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru,” ungkapnya.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (K24_01/r)