MEDAN, KABAR24JAM – Polda Sumut telah menaikan status tahap sidik terhadap kasus judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjawab wartawan, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:
Polsek Medan Timur Berhasil Amankan Tiga Mesin Judi Tembak Ikan
Hadi mengungkapkan, untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.
“Melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP,” ungkapnya Polda Sumut telah memblokir 21 website judi online ke Kemenkominfo RI.
“Polda Sumut juga bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi online,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Terima Audensi GMNI Kota Medan
Hadi menuturkan, Polda Sumut telah mengirim surat panggilan kepada ABK selaku pemilik judi online. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan penyidik kembali akan mengangendakan panggilan.
Bahkan, meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing).
“Dalam kasus judi online ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” pungkasnya. (K24_01/r)